Upeti 46.500 Dolar Siangpura, Kasus Bupati Kuansing, Raja Juli Makin Terseret

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Telusuri hingga tuntas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby. Sempat mengumpulkan uang senilai sekitar 46.500 dolar Singapura yang diduga diperuntukkan bagi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan uang tersebut awalnya dikumpulkan dalam bentuk rupiah dari kepala desa, camat, serta Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani.
Dimana sejumlah uang tersebut yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura.

Kemudian, Bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut RJ,” kata Budi dalam keteranganny, Jumat (24/7) di Jakarta.

Kendati demikian, Budi menegaskan penyidik masih mendalami apakah seluruh uang tersebut benar-benar diberikan kepada Raja Juli Antoni.

Menurut dia, informasi terbaru diperoleh ketika penyidik memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal, sebagai saksi pada 8 Juli 2026.
“Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada JUL ini, penyidik juga melakukan penyitaan uang sejumlah 12.500 dolar Singapura,” ucapnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, uang yang dipastikan telah diberikan kepada Raja Juli berjumlah 12.500 dolar Singapura. Temuan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

“Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 lalu”. Dengan mengamankan 10 orang. Operasi itu merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Sehari kemudian, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT. Mitra Ideal Consultant Ardiles. Sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.

Selain dugaan suap, KPK juga menyelidiki dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya dikaitkan dalam perkara tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni 3 Juli lalu mengatakan ketika menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026. Kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli menguraikan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Sehingga pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan tidak memproses laporan tersebut. Karena pemberian itu telah menjadi bagian dari penyidikan perkara yang sedang berjalan.

(TI/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250