METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Menelisik perkara, Eks Sekretaris BUMN Muhammmad Said Didu mendesak Presiden Prabowo bertindak atas jabatan Silfester Matutina di BUMN.
Said Didu menegaskan bahwa Silfester masih menjabat sebagai Komisaris ID Food meski kini statusnya sebagai buronan kejaksaan.
Dalam unggahan di akun X pribadinya pada Rabu (6/5) Said Didu mengingatkan aturan yang mewajibkan komisaris untuk rapat minimal satu kali dalam satu bulan.
“Bapak Presiden Prabowo yang terhormat, sesuai peraturan perundang-undangan disebutkan Komisaris minimal rapat sekali sebulan,” ungkap Said Didu.
Menurut dia, Silfester sudah lebih dari setahun tidak menjalankan tugas.
Namun belum dicopot dan diduga bahkan masih menerima gaji serta fasilitas atas jabatannya.
“Hal tersebut, terjadi sudah lebih setahun buron (tidak melaksanakan tugas) tetapi belum diberhentikan dan dapat dipastikan masih menerima gaji dan fasilitas lainnya,” bebernya.
Said Didu menambahkan kondisi itu merupakan pelanggaran hukum yang terang-terangan, dikutif, Selasa (12/5).
Perlu untuk diketahui, Silfester Matutina, terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).
(TRB/MIN)














