Keberadaan 13 Klaster Mewah Lapas Cibinong Tidak Terdaftar ‘Bohongi Negara’

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Misteri mulai terungkap, terdapat sebanyak 13 dari 16 unit rumah dinas yang berada di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Disebutkan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).

Sehubungan dari temuan fasilitas yang disebut menyerupai ‘klaster mewah’ ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan lima pejabat struktural di lapas tersebut.
Dimana bukti mengenai aset tak terdaftar ini diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenimipas, Mashudi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin (28/9).

Mashudi membeberkan dari 16 rumah mewah tersebut, baru tiga unit yang pembangunannya secara resmi tercatat oleh negara. Sedangkan 13 unit lainnya diklaim dibangun secara swakelola.
Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN,” tegssnya.

Hingga saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan,” ungkap Mashudi saat rapat dengan DPR, Selasa (29/9).

Lebih lanjut, dia mengatakan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan belum bisa memberikan kesimpulan akhir karena proses pengusutan masih terus berjalan. Tindak lanjut dari temuan ini akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.

“Sehingga perlu kami tegaskan bahwa penjelasan tersebut merupakan hasil pemeriksaan”. Kendati, proses investigasi dan pendalaman masih berlangsung,” sebutnya.

Dalam rapat yang sama, kejanggalan semakin terlihat ketika Kepala Urusan (Kaur) Umum Lapas Cibinong, Deni, memberikan kesaksian. Sebagai pejabat yang seharusnya membidangi urusan barang milik negara di lingkungan Lapas. Malah Deni justru mengaku tidak tahu-menahu mengenai asal-usul anggaran dan proses pembangunan belasan rumah dinas tersebut.

“Ketika itu saya baru jadi Kepala Urusan Umum, dan jujur, bapak, untuk pembangunan itu saya sebagai Kaur Umum tidak sama sekali dilibatkan, Bapak? Dan saya jujur, Bapak, saya tidak tahu-menahu dari mana dan apa dan gimana, Bapak,” tutur Deni.

Walau tidak mengetahui asal usul dananya, Deni membenarkan bahwa belasan rumah itu dibangun secara serentak pada awal tahun 2023 lalu dan rampung pada tahun yang sama.

Bertujuan dalam rangka menindaklanjuti temuan awal dari Ombudsman yang memicu polemik tersebut. Menteri Imipas Agus Andrianto langsung memerintahkan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Rudi Setiawan. Untuk memimpin investigasi langsung di Lapas Cibinong mulai pagi hingga siang hari.

Sebagai langkah awal pemeriksaan, tim internal Kemenimipas resmi mencopot sementara atau menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong. Tentu saja yang dinilai bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengamanan lapas.

Kelima pejabat yang dinonaktifkan tersebut adalah Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasibinadik). Beserta Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasikamtib), serta Kepala Urusan (Kaur) Umum.
“Sementara kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas”. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” terang Rudi kepada awak media di lokasi.

Rudi merinci bahwa penonaktifan ini diperlukan agar proses pemeriksaan terhadap kelima pejabat tersebut. Dapat berjalan lancar tanpa ada intervensi jabatannya.
Maka kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman.

Menurut Rudi, pihak Kemenimipas berjanji tidak akan pandang bulu dalam mengusut tuntas temuan pelanggaran tersebut. Berbagai jenis hukuman mulai dari pelanggaran kode etik hingga sanksi hukuman dinas. Telah disiapkan apabila para oknum tersebut terbukti melakukan penyimpangan.

“Sehubungan hal yang terjadi, kita akan selidiki semuanya”. Sesuai arahan pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas. Dengan segera kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan. Bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, hingga sampai hari ini,” tandas Rudi.

Ombudsman RI menginvestigasi atas temuan hunian menyerupai klaster dengan fasilitas berstandar apartemen. Berada di kompleks Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan kajian atau investigasi ini dilakukan untuk mengetahui lebih detail perihal siapa saja yang menempati hunian tersebut. Lamtas sudah berapa lama hunian tersebut dibangun, termasuk dugaan ditempati oleh terpidana Ferdy Sambo.

“Terhadap temuan ini jelas kami akan melakukan kajian seperti mana saya sampaikan tadi”. mungkin kami akan melakukan investigasi apa malaadministrasi yang terjadi di sana,” imbuh Syafrida dalam konferensi pers di Jakarta, belum lama ini.

(NT/AS/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250