Ombudsman Mengungkap Dugaan Pungli Pakai Handphone Bayar Rp. 250 Juta di Rutan Pondok Bambu

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Bergerak kemudian terungkap, Ombudsman Republik Indonesia mengungkap dugaan Pungutan Liar (Pungli) hingga Rp. 250 juta. Untuk penggunaan telepon genggam oleh warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen di Jakarta, Selasa (29/9) mengatakan informasi mengenai dugaan pungli tersebut. Langsung diperoleh ketika Ombudsman melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Rutan Pondok Bambu pada 15 September 2026.

“Untuk mereka pindah kamar itu ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp. 500.000 dan untuk bisa mereka menggunakan handphone di dalam Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp. 250 juta,” ujar Syafrida.

Selain dugaan pungli, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan di Rutan Pondok Bambu, antara lain jumlah penghuni melebihi kapasitas, kekurangan air bersih, serta alat pemadam kebakaran yang kedaluwarsa.

Temuan tersebut merupakan bagian dari hasil sidak Ombudsman terhadap empat rutan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di sejumlah daerah sepanjang 2026 yang dilaporkan kepada Komisi II DPR.

Sedangkan, empat tempat tersebut ialah Rutan Kelas I Pondok Bambu, Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, serta Lapas Kelas IIA Cibinong.
Ketika di Lapas Perempuan Batam yang disidak pada 17 September, Ombudsman menemukan antara lain jumlah penghuni melebihi kapasitas. Fasilitas yang belum sesuai standar, anak yang tinggal bersama warga binaan, serta tingginya harga koperasi dan warung telepon.

“Ada bayi yang ikut ibunya karena mungkin melahirkan di Lapas Perempuan, tapi anak ini tidak mendapatkan fasilitas kesehatan”. Belum ada puskesmas terdekat yang datang untuk mengimunisasi anak tersebut,” ulas Syafrida.

“Sementara itu, hasil sidak di Lapas Pemuda Tangerang pada 22 September menemukan antara lain jumlah penghuni melebihi kapasitas”.  Kekurangan air bersih, tempat makanan yang tidak bersih, klinik yang tidak beroperasi selama 24 jam. Berikut keluhan sejumlah warga binaan mengenai kejelasan permohonan pembebasan bersyarat.
Ombudsman juga menyampaikan hasil sidak di Lapas Cibinong yang dilakukan pada Juni dan 23 September 2026.

Untuk di lapas tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen. Disamping celah keamanan berupa akses di bagian belakang yang terhubung dengan area di luar Lapas.

Ombudsman juga menemukan dua mobil mewah yang belum diketahui pemiliknya serta menerima informasi mengenai dugaan pungli sebesar Rp.150.000 per pekan di salah satu blok.

Syafrida mengubhkap sidak tersebut merupakan bagian dari tugas Ombudsman. Dalam mengawasi pelayanan publik dan memetakan potensi malaadministrasi.
Tentu dasar kami melakukan kegiatan tersebut, karena kami menjalani perintah Pasal 4 huruf d Undang-Undang Ombudsman, yaitu membantu menciptakan dan meningkatkan upaya. Dalam rangka untuk pemberantasan dan pencegahan praktik-praktik malaadministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme,” pungkasnya.

(ANT/MIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250