METROINDONEWS.COM JAKARTA – Isu dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional semakin menjadi sorotan. Persoalan yang menyangkut keamanan komunikasi, kedaulatan negara, dan penegakan hukum tersebut kini ikut menjadi perhatian gerakan Aksi Rakyat Bela Indonesia (ARBI) yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 8 November 2026, di Lapangan Hijau Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Aksi ini dipimpin oleh Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) sebagai Ketua Organizing Committee (OC). Penyelenggara memperkirakan ribuan peserta dari berbagai elemen masyarakat akan menghadiri kegiatan tersebut.
Rangkaian acara dimulai dengan salat Subuh berjamaah, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan utama pada pukul 08.00–10.00 WIB.
Bachtiar Nasir Mengaku Turut Menjadi Korban Penyadapan
Isu penyadapan menjadi salah satu perhatian penting menjelang pelaksanaan aksi tersebut.
Dalam konferensi pers dan konsolidasi Aksi Rakyat Bela Indonesia di Auditorium Universitas Al-Azhar Indonesia, Sabtu (7/11/2026), Bachtiar Nasir mengungkapkan bahwa persoalan penyadapan tidak hanya menyangkut Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah tokoh masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan media.
Bahkan, Bachtiar mengaku dirinya turut menjadi sasaran dugaan penyadapan ilegal.
Ia menilai penyadapan tanpa dasar hukum merupakan bentuk pengkhianatan dan menyatakan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.
Menurut Bachtiar, persoalan tersebut harus diusut secara menyeluruh untuk mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab, bagaimana praktik penyadapan dilakukan, serta apakah terdapat kepentingan tertentu di balik tindakan tersebut.
Ia juga menyatakan akan mencari perlindungan hukum dan mempertimbangkan langkah yang dapat ditempuh terkait dugaan penyadapan terhadap dirinya.
Pernyataan tersebut menambah perhatian publik terhadap persoalan keamanan komunikasi para pejabat negara dan tokoh masyarakat.
Mengapa Penyadapan Presiden Menjadi Persoalan Serius?
Penyadapan terhadap kepala negara, apabila dilakukan secara ilegal, bukan sekadar persoalan privasi seseorang.
Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan sekaligus salah satu pusat pengambilan keputusan strategis negara.
Komunikasi Presiden dapat berkaitan dengan:
– Kebijakan pertahanan dan keamanan nasional.
– Hubungan diplomatik dengan negara lain.
– Strategi ekonomi dan kepentingan nasional.
– Informasi intelijen dan keamanan negara.
– Pengambilan keputusan strategis pemerintahan.
Karena itu, apabila benar terjadi penyadapan ilegal, pengusutannya perlu menjawab beberapa pertanyaan mendasar: siapa pelakunya, siapa yang memberikan perintah, informasi apa yang diakses, serta untuk kepentingan siapa informasi tersebut digunakan.
Namun, perlu dibedakan antara penyadapan yang dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum dengan penyadapan ilegal. Keduanya memiliki konsekuensi hukum berbeda.
Lima Tuntutan Aksi Rakyat Bela Indonesia
Selain menyoroti persoalan penyadapan, Aksi Rakyat Bela Indonesia membawa lima tuntutan utama yang mencakup persoalan politik, hukum, ekonomi, dan kebangsaan.
Berikut lima agenda yang disampaikan penyelenggara:
1. Mengajak Rakyat Bersatu Membela Indonesia
Gerakan ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat persatuan nasional dan menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok.
2. Melawan Pihak yang Dianggap Mengkhianati Bangsa
Penyelenggara mengajak masyarakat menolak berbagai tindakan yang dinilai bertentangan dengan kepentingan bangsa dan negara.
3. Melawan Dominasi Oligarki dan Intervensi Asing
Gerakan ini menyoroti penguasaan sumber daya ekonomi oleh kelompok tertentu serta dugaan campur tangan kepentingan asing yang dinilai merugikan kedaulatan ekonomi Indonesia.
4. Menuntut Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945
Penyelenggara mendesak pemerintah menjalankan amanat konstitusi mengenai pengelolaan perekonomian nasional dan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5. Menuntut Penegakan Hukum dan Pelaksanaan Putusan MK serta MA
Gerakan ini meminta pemerintah menghormati dan melaksanakan putusan lembaga peradilan secara konsisten, termasuk persoalan hukum terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kelima tuntutan tersebut memperlihatkan bahwa gerakan ini tidak hanya membawa persoalan penyadapan, tetapi juga menyentuh isu konstitusi, tata kelola ekonomi, dan penyelenggaraan negara.
Melibatkan Tokoh Nasional dan Organisasi Islam
Aksi Rakyat Bela Indonesia diinisiasi oleh sejumlah tokoh dari berbagai organisasi kemasyarakatan Islam, akademisi, dan lembaga pendidikan.
Beberapa tokoh yang tercatat dalam konsolidasi gerakan antara lain Jimly Asshiddiqie, Ferry Juliantono, KH Jeje Zaenudin, KH Muhammad Zaitun Rasmin, Erick Yusuf, HM Syarif Hutauruk, dan Prof. Widodo Muktiyo.
Keterlibatan tokoh-tokoh tersebut menunjukkan bahwa gerakan ini berupaya membangun konsolidasi lintas organisasi dan elemen masyarakat.
Dalam pertemuan konsolidasi, penyelenggara juga memperkenalkan salam lima jari sebagai simbol persatuan yang merepresentasikan Pancasila.
Publik Menanti Kejelasan Pengusutan Penyadapan
Persoalan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh nasional menjadi isu yang membutuhkan penjelasan hukum secara transparan.
Jika ditemukan bukti adanya penyadapan ilegal, aparat penegak hukum perlu mengungkap pelaku, motif, pihak yang memerintahkan, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Di sisi lain, setiap tuduhan harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Aksi Rakyat Bela Indonesia pada 8 November 2026 menjadi salah satu momentum penyampaian aspirasi masyarakat terhadap persoalan tersebut.
Pertanyaan besarnya bukan hanya siapa yang melakukan penyadapan, tetapi juga apakah sistem keamanan komunikasi dan perlindungan informasi strategis negara telah berjalan sebagaimana mestinya.
Sebab, keamanan komunikasi Presiden bukan semata-mata menyangkut kepentingan seorang pejabat, melainkan juga berkaitan dengan perlindungan kepentingan nasional.
#AksiRakyatBelaIndonesia #PrabowoSubianto #PenyadapanPresiden #BachtiarNasir #PolitikIndonesia #PenegakanHukum #KedaulatanNegara #AlAzhar
Mo














