METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Perlu menjaga etika, melalui ucapan “lu punya otak nggak?” yang dilontarkan pengacara Hotman Paris kepada seorang wartawan memicu kecaman keras.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menilai pernyataan tersebut merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
PWI membeberkan, wartawan memiliki hak untuk bertanya kepada narasumber. Sebaliknya, narasumber juga berhak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan. Namun, komunikasi tetap harus berlangsung secara etis.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengemukakan, wartawan menjalankan tugas untuk kepentingan publik dan mendapat perlindungan Undang-Undang Pers.
Dimana setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ungkap Akhmad Munir, Minggu (19/7).
PWI Pusat menyebutkan, desakan klarifikasi dan permintaan maaf itu tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang ditangani Hotman Paris. PWI juga tidak mempersoalkan hak advokat dalam membela kliennya.
Namun, PWI meminta advokat menyampaikan pembelaan hukum secara etis dan tetap menghormati profesi lain. Termasuk wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Sehingga PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik dan menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers”.
Memgingatkan, narasumber boleh mengkritik pertanyaan wartawan. Tetapi sampaikan kritik itu secara santun dan profesional tanpa merendahkan martabat insan pers,” tegas Akhmad Munir.
Kecaman serupa datang dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Organisasi tersebut menilai ucapan Hotman Paris berpotensi merendahkan martabat wartawan. Sehingga mengarah pada pembungkaman kebebasan pers.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil meminta Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Tentu lami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan tersebut. Perlakuan itu mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” simpul Kamil.
(PN/TR)














