METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Sistem penegakan hukum, Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu. Termasuk apabila terdapat keterlibatan oknum anggota Polri. Hal tersebut ditegaskan menyusul pengungkapan terduga pelanggar personel Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Bersama sejumlah personel lainnya oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Jhonny Edison Isir memaparkan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri. Dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika. Termasuk yang melibatkan personel internal,” tegasnya.
“Dimana sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana”. Termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa. Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” ungkap Jhonny Edison Isir, Senin (27/7).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengungkapan terduga pelanggar personel Polres Tangerang Selatan.
Para personel tersebut diungkap terkait dugaan perkara peredaran gelap narkoba. Penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang. Dalam krangka penegakan hukum perkara narkotika.
Isir menyebutkan, Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus atau impunitas terhadap personel yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika. Maupun tindak pidana narkoba lainnya.
“Mengingat, pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika”. Maka kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ucapnya.
“Penanganan perkara pidana masih dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri”. Dengan tujuan mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut. Termasuk mendalami dugaan peran masing-masing pihak yang diamankan.
Untuk penanganan lebih lanjut terkait aspek kode etik profesi Polri terhadap personel yang terlibat. Langsung akan ditangani, lanjut Isir, oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia menegaskan, Polri memastikan seluruh proses penanganan, baik terkait aspek pidana maupun kode etik, akan dilakukan secara profesional, dan transparan. Berdasarkan dengan ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku.
Sehingga, Polri juga memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik. Dengan cara transparan sesuai dengan tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dia menambahkan, informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, dugaan peran para pihak, serta hasil pendalaman penyidik. Melalui penyampaiaan berbentuk keterangan resmi dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” pungkasnya.
(MR/TR)














