Polda Riau Tangkap Dua Tersangka Penimbun Solar Bersubsidi

METROINDONEWS.COM, RIAU – Bisnis cepat tersesat, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Membongkar dugaan penyelewengan 6.500 liter Bahan Bakar Minyak (BBM). Bersubsidi jenis Biosolar di sebuah gudang di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Sementara, dua orang tersebut berinisial FG (24) dan SG (27) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar (Kombes) Polisi (Pol) Ade Kuncoro, memaparkan kedua tersangka diduga terlibat dalam penyimpanan dan perdagangan BBM bersubsidi secara ilegal.
“maka keduanya diduga terlibat dalam praktik penyimpanan dan penjualan kembali BBM subsidi tanpa dokumen yang sesuai ketentuan,” jelas Ade di Kota Pekanbaru, dikutip Kamis (21/10).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Minggu (18/10) lalu mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Siak.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga menemukan gudang. Tentu saja yang diduga menjadi lokasi penampungan Biosolar bersubsidi di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Kilometer 82, Desa Kandis Kecamatan Kandis, Senin (19/10).

Melalui hasil penyelidikan, tim menemukan aktivitas penyimpanan serta perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FG diduga berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM. Sedangkan SG merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut atau melangsir solar bersubsidi.

Sedangkan dari lokasi tersebut, petugas menemukan 12 tangki penampungan portabel (baby tank) berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Sebanyak lima tangki berisi solar, sedangkan tujuh lainnya dalam kondisi kosong.

Polisi turut mengamankan 60 jeriken, terdiri atas 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong.
“Selain 6.500 liter Bio Solar, barang bukti yang disita meliputi tujuh selang, satu mesin Robin, satu timbangan. Berikut, satu ember, serta satu unit mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB,” kata Ade.

Menurut dia, para tersangka diduga menjalankan praktik perdagangan BBM bersubsidi dengan membeli solar pada harga lebih rendah. Kemudian menampungnya di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Praktik tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan sesuai peruntukannya.

Dengan begitu, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” pungkas Ade.

(IP/MD/MO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250