METROINDONEWS.COM RIAU— Isu mengenai kebijakan yang diduga menutup akses anggaran publikasi media di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, yang dikaitkan dengan tindakan Sekda Kampar yang juga menjabat PLT Bappeda Kampar Ardi Mardiansyah, memicu reaksi keras dari kalangan insan pers. (23/10).
Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Kampar, Mardianto, mengangkat suara terkait isu yang sedang berkembang di kalangan jurnalis dan lembaga media tersebut.
“Jika dugaan ini benar-benar terjadi, maka kami sangat menyesalkan tindakan tersebut secara mendalam,” tegas Mardianto, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, langkah yang membatasi atau menutup anggaran publikasi media bukan hanya merugikan lembaga pers, melainkan langsung menghambat penyampaian informasi penting kepada masyarakat luas.
“Publikasi melalui media adalah jembatan informasi antara pemerintah dan warga. Jika akses ini diputus, masyarakat Kampar yang akhirnya dirugikan karena tidak mendapatkan informasi pembangunan, kebijakan, dan layanan publik secara utuh,” ungkap Mardianto.
AWI Kampar meminta agar pihak terkait segera memberikan penjelasan resmi mengenai kebenaran isu ini. Organisasi pers ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hak konstitusional masyarakat, dan pemerintah daerah seharusnya memperkuat, bukan justru menutup, saluran informasi publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Sekda Kampar maupun jajaran Pemkab Kampar terkait isu ini. Redaksi tetap membuka ruang tanggapan dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan agar pemberitaan berimbang dan mengedapan kan unsur praduga tak bersalah.
Mo














