METROINDONEWS.COM, TANGGAMUS – Resiko ketajaman lidah, Konten kreator media sosial Rohadi Alcantara, pemilik akun RRohadi Alcantara. Telah dijemput oleh Satreskrim Polres Tanggamus dari kediamannya di Provinsi Banten, Kamis (22/10). Dalam rangka untuk dimintai keterangan terkait suatu perkara yang belum diungkap secara terperinci oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, membenarkan bahwa Rohadi Alcantara saat ini berada di ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
“Betul Rohadi Alcantara, sekarang masih kami mintai keterangan. Dia ada di ruang penyidik,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi mengenai perkara yang melatarbelakangi penjemputan tersebut. Termasuk dugaan pasal yang berkaitan dengan kasus itu dan kemungkinan kelanjutan proses hukum. Kasat Reskrim belum memberikan penjelasan secara terperinci.
Dia menyebut informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui Polres Tanggamus.
Sementara Rohadi Alcantara dikenal aktif mengunggah video melalui sejumlah platform media sosial, termasuk Facebook, TikTok, dan Instagram.
Dalam berbagai unggahannya, dia kerap menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan sejumlah pihak di wilayah Lampung dengan gaya komunikasi yang keras.
Aktivitas tersebut menuai beragam
Respons dari warganet. Sebagian mendukung sikap kritisnya karena dinilai berani menyampaikan pendapat. Sedangkan sebagian lainnya menyoroti gaya komunikasi dan penggunaan bahasa yang dianggap tidak pantas.
Dimana, perbedaan tanggapan tersebut menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital tidak hanya berkaitan dengan kebebasan berekspresi. Tetapi juga tanggung jawab dalam menyampaikan informasi dan membangun opini publik.
“Mengingat! Kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dalam demokrasi”. Kritik terhadap pemerintah, pejabat publik, maupun kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat harus tetap mendapatkan ruang.
Meski kebebasan berekspresi tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab. Setiap orang, termasuk konten kreator yang memiliki jangkauan audiens luas. Tentu perlu memastikan bahwa pernyataan yang disampaikan memiliki dasar yang jelas dan tidak mengabaikan hak orang lain.
“Kritik yang kuat semestinya dibangun melalui fakta, argumentasi, dan substansi persoalan”. Beserta ketegasan dalam menyampaikan pendapat tidak harus disertai serangan personal ataupun bahasa yang berpotensi merendahkan pihak lain.
Sedangkan penilaian mengenai dugaan pencemaran nama baik tidak dapat hanya didasarkan pada gaya bicara atau penggunaan kata-kata kasar. Perkara tersebut harus dinilai berdasarkan isi pernyataan, konteks, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan terperinci dari Satreskrim Polres Tanggamus mengenai pokok perkara yang sedang diperiksa. Status hukum Rohadi Alcantara juga belum dapat disimpulkan hanya dari informasi mengenai penjemputan dan pemeriksaan tersebut.
Pihak kepolisian diharapkan memberikan penjelasan resmi secara proporsional agar masyarakat. Dapat memperoleh informasi yang jelas dan tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut.
Selanjutnya, proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti. Hak menyampaikan kritik wajib dihormati. Maka dugaan pelanggaran hukum harus ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
Karena pada prinsipnya, kebebasan berbicara bukan berarti bebas dari tanggung jawab. Namun, proses hukum juga tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi kritik yang sah. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Bukan melalui penilaian sepihak atau opini publik, dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepan hingga terdapat kepastian hukum terhadap perkara tersebut.
(MR/BA/TR)














