Pelapor Menerangkan Konstruksi Dugaan Tindak Pidana Perkara Suket Gibran ke Bareskrim

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Proses penuntasan berjalan, Bareskrim Polri bergerak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau memberikan keterangan tidak benar. Terkait Surat Keterangan (Suket) kesetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kuasa hukum pelapor, Akhmad Khozinudin, mengatakan pihaknya telah merampungkan agenda gelar perkara awal bersama tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Dalam paparan gelar perkara tersebut, tim pelapor menerangkan konstruksi dugaan tindak pidana Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Sekaligus menyerahkan sejumlah dokumen bukti baru sebagai penguat proses penyelidikan.

Dimana tadi kami gelar perkara dengan para penyidik di Bareskrim Polri sehubungan dengan laporan yang kami adukan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau memberikan keterangan tidak benar. Ketika disana kami diterima oleh tim penyidik Pak Said dan kawan-kawan, dan kami diberi kesempatan awal untuk menerangkan objek apa yang diduga memuat tindak pidana,” ungkap Akhmad Khozinudin di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10).

Khozinudin menjelaskan, objek utama yang dilaporkan adalah dokumen Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah luar negeri. Dasar laporan tersebut merujuk pada pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 serta pandangan akademisi hukum tata negara.

Tentu saja guna memperkuat dalil-dalil laporan pidananya, tim kuasa hukum menyerahkan empat berkas dokumen krusial kepada penyidik Bareskrim Polri:
Dokumen Fisik Suket: Salinan surat keterangan yang disoal untuk ditelaah uji forensik dalam proses penyelidikan.

Salinan Putusan MK: Salinan putusan MK yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan tidak ditemukannya objek satuan pendidikan luar negeri yang dapat disejajarkan dengan ijazah SMA nasional.

Legal Opinion Akademisi: Berkas pendapat hukum dari dua pakar hukum terkemuka, yakni Dr. Mohammad Taufik, S.H., M.H. (Unissula Semarang) dan Pudri Sitompul, S.H. (Universitas Indonesia).

Lanjut Khozinudin, penyidik turut mendalami alur riwayat perolehan dokumen suket tersebut. Pihaknya menuturkan bahwa fisik suket itu diperoleh secara sah oleh Dr. Bonatua Silalahi melalui mekanisme sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP).

“Selanjutnya kami tadi diminta mendalami dari mana objek suket itu diperoleh”. Dimana kami jelaskan berasal dari Dr. Bonatua Silalahi. Nanti kami juga akan hadirkan Dr. Bonatua Silalahi sebagai saksi. Namun sebelum itu, kami diminta melengkapi berkas administrasi sengketa KIP sampai keluarnya putusan bahwa suket tersebut. “Merupakan informasi publik yang berhak diperoleh,” ujarnya.

Sebagai bentuk transparansi penanganan perkara, Bareskrim Polri langsung menerbitkan dua lembar surat undangan klarifikasi resmi bagi para pelapor. Bertujuan untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik pekan ini.

“Kami memberi atensi bahwa laporan kami langsung ditindaklanjuti”. Sedangkan dua pelapor sudah dijadwalkan dan dikirimkan surat undangan pemeriksaan,” kata Khozinudin.

Kendati, dua agenda pemeriksaan pelapor tersebut dijadwalkan berlangsung secara bertahap:
Kamis, 22 Oktober 2026 (Pukul 10.00 WIB): Pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor pertama, D. Samsudin (Raja).
Jumat, 23 Oktober 2026: Pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor kedua, Riadi.

Dengan begitu, tim kuasa hukum berharap proses penyelidikan awal ini dapat berjalan objektif dan profesional. Bertujuan guna membuka kebenaran materiil di balik penerbitan dokumen syarat administrasi pencalonan wakil presiden tersebut.

(PRK/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250