Mantan Wakil Ketua DPD PAN Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Rejang Lebong

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Tajam memgungkap perkara, KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap di  Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Dimama Kedua tersangka merupakan Direktur Utama PT. Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto (EKY) dan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong (2024-April 2026) B Daditama (DDT) Daditama. Dia merupakan eks Tenaga Ahli RPJMD 2025-2029 Pemkab Rejang Lebong.

Hari ini penyidik memeriksa kedua tersangka. Ada pun penetapan tersangka dilakukan sejak Oktober 2026.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan kepada Eko Yusanto, penyidik mendalami soal pengadaan barang dan jasa yang dikerjakannya.

“Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian yang dilakukan kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (20/10).

Sementara pemeriksaan Daditama tidak dilanjutkan karena yang tidak didampingi penasihat hukumnya. “Maka untuk sementara tidak dilanjutkan materi pemeriksaannya,” ujarnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025-2026. Bupati Muhammad Fikri Thobari menjadi salah satu tersangka.

Dalam perkara yang berawal dari OTT ini KPK menetapkan lima tersangka. Sementara empat lainnya yaitu Kadis Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Hary Eko Purnomo. Beserta Irsyad Satria Budiman dari PT. Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV. Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro dari CV. Alpagker Abadi.

Modus korupsi Fikri dan Hary Purnomo adalah meminta fee proyek kepada rekanan sebesar 10 hingga 15 persen. KPK menduga Bupati Fikri telah menerima suap Rp. 775 juta dan Rp. 980 juta, jadi total Rp 1,7 miliar untuk beberapa proyek.

KPK menjerat politikus PAN itu dan Hary dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Sedangan ketiga pihak swasta dikenakan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(PN/IR/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250