METROINDONEWS.COM, KOTA TANGERANG – Komplotan barang curian, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota Provinsi Banten. Telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Sekaligus turut mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam penjualan sepeda motor hasil kejahatan”. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa, S.I.K., M.I.K., bersama Kanit Reskrim IPTU Dimas Maulana, S.Mn., bersama anggota lainnya.
“Sedangkan ketiga pelaku diamankan setelah polisi melakukan pengejaran”. Berdasarkan sinyal GPS yang masih aktif pada sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Maka para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Sementara penyidik masih memburu pelaku utama yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa pencurian bermula pada Rabu, 15 Juli 2026 menjelang dini hari. Korban bernama Yohanis selesai bekerja dan berkunjung ke rumah kontrakan temannya di Jalan Raya Pajajaran Kampung Dumpit Kelurahan Gandasari Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang.
“Setibanya di lokasi, korban langsung memarkirkan sepeda motor Honda berwarna hitam”. Dengan nomor polisi B-4812-CAA di depan kontrakan dalam kondisi stang terkunci.
Korban kemudian beristirahat dan berencana pulang sekitar pukul 03.30 WIB. Namun saat keluar dari kontrakan, sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
Setelah berusaha mencari di sekitar lokasi namun tidak membuahkan hasil, korban segera melapor ke Polsek Jatiuwung. Dalam laporannya, korban juga menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut telah dipasangi perangkat GPS. Sehingga memungkinkan untuk dilacak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Jatiuwung bergerak cepat melakukan pelacakan. Berdasarkan titik koordinat GPS, kendaraan berada di wilayah Dusun Cemara Dua Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang Jawa Barat. Tim dipimpin Iptu Dimas Maulana bersama Panit Opsnal IPDA Harsautan Nainggolan, S.E., langsung menuju lokasi.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan sepeda motor milik korban terparkir di depan rumah salah seorang terduga pelaku. Polisi kemudian mengamankan tiga orang berinisial M, E, dan D beserta tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Seluruh pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku M mengaku menerima sepeda motor tersebut dari seorang pelaku utama berinisial A yang kini masih buron.
Motor itu rencananya akan dijual seharga Rp.5,8 juta. Kendati mengetahui kondisi lubang kunci sudah rusak dan menduga kendaraan tersebut merupakan hasil pencurian. Pelaku tetap berupaya menjualnya kembali kepada pelaku D dengan harga Rp. 6 juta untuk memperoleh keuntungan sebesar Rp200 ribu.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa mengapresiasi kesigapan anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut. Kemudian dia mengimbau, masyarakat untuk memanfaatkan teknologi pengaman seperti GPS. Disertai segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus dan memburu pelaku utama berinisial A yang diduga sebagai eksekutor pencurian sepeda motor tersebut.
(RBI/IRS)














