Modus Biadab Tiga Pekerja Dipasung! Polisi Tangkap Pemilik Percetakan Senen

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Berupa tindakan pelanggaran,
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tujuh orang pelaku penyekapan. Terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen Jakarta Pusat. Sebelumnya para korban dituduh menggelapkan aset perusahaan senilai ratusan juta rupiah, Senin (29/6).

Dalam aksi penyekapan yang diotaki oleh pemilik percetakan berinisial MML tersebut berlangsung selama 21 hari. Sementara ketujuh tersangka yang diamankan adalah MML (40), AI (41), S (48), AYAL (29), NHJ (42), CML (37), dan II (36).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan para pelaku menggunakan dalih penggelapan pelat percetakan untuk memeras korban. Para korban diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp.50 juta per orang,” ucapnya.

Telah diamankan 7 orang yang diduga pelaku,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dalam jumpa pers, Senin (29/6).

Kemudian pihak kepolisian mengungkapkan bahwa selain disekap, ketiga korban yang bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Kedapatan mengalami tindakan kekerasan fisik dari para pelaku agar tidak melarikan diri.

Mengingat, pelaku telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan bahkan beberapa penganiayaan. Sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan. Bertujaun agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban,” beber Reynold.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyebutkan tersangka AI dan S ditangkap lebih awal di lokasi kejadian karena berperan menyekap dan menagih uang ganti rugi. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan meringkus MML.

“Disebut MML sebagai pemilik percetakan mau print dan memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban,” terang Roby.

Sehingga ketujuh tersangka kini dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 471 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara.

Menyikapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, langsung meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Terkait kasus dugaan penyekapan tiga karyawan di salah satu percetakan di kawasan Senen tersebut. Dia menekankan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak boleh dibiarkan terjadi di wilayahnya.

(KUM/MIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250