Mencurigakan! Ditanya Soal Penggunaan Dana BOS 2021 – 2024, Kepala SMPN 5 Jakarta Bungkam dan Belokir No Ponsel

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Tidak sebagai pelayan publik, sehubungan dengan data yang diperoleh awak media untuk menggali sejauh mana kebenarannya. Maka hal tersebut langsung di konfirmasikan kepada Kepala SMPN 5 Jakarta Wijayanta Prasetya Hadi, Selasa (28/7). Dimana sekolah tersebut berada di Jalan Dr. Sutomo No.5, Kelurahan Pasar  Baru Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat.

Mengenai sejumlah persoalan dan penggunaan beberapa mata anggaran, diantaranya tentang anggaran administrasi kegiatan satuan pendidikan tahun 2024 sebesar Rp. 154.454.230., apa saja yang telah dilakukan dalam hal tersebut.

Mengapa tidak terpampang  secara terupdate tentang penggunaan dana BOS di sekolah?

Untuk tahun 2024, pihak sekolah melakukan pengembangan perpustakaan atau tidak, agar diberikan penjelasan apa yang jenis barang yang telah dibelanjakan dalam keiatan tersebut

“Adanya uang pungutan dalam kegiatan wisuda siswa atas dasar apa hal tersebut dilakukan”.

Dimana ada indikasi terjadi penyimpangan dana BOS untuk pengadaan buku perpustakaan mulai 2021 hingga 2024. Berapa banyak jumlah buku yang di beli melalui dana BOS sampai pada tahun 2024 (4 Tahun).

“Adanya laporan yang diperoleh menyebutkan pihak sekolah diduga telah menerima fee dari rekanan binaan dalam setiap pengadaan barang dan jasa di sekolah”.

Lanjut ke soal pembayaran honorium tahun 2024 Rp. 55.701.148,- untuk dapat diberikan penjelasan dalam penggunaanya.

“Sungguh ironis, ketika dilayangkan pertanyaan tersebut melalui nomor WhatsApp +62 822-9996-3xxx bukannya memperoleh tanggapan terkait sejumlah pertanyaan dilontarkan? Kepala SMPN 5 Jakarta, Wijayanta Prasetya Hadi, malah langsung membelokir no hp awak media, Selasa (28/7) lalu.

Menanggapi kejadian tersebut Pemerhati Pendidikan dan Kebijakan Publik, Ari Nurprinto, SH, MH., menyampaikan keperihatinannya terkait kondisi tersebut. Secara tidak langsung, kata dia, oknum kepala sekolah tidak menunjukan dan mengakui bahwa dia sebagai bagian pelayan publik.

Mengingat, kata transparan itu bagi mereka yang menggunakan anggaran negara, bukan publik yang dituntut untuk transparan. Harus cerdas dalam menyikapi hal tersebut. “Jangan sedikit-sedikit lari dari tanggung jawab, belajarlah sebagai pemimpin di sekolah yang dapat bersikap bijak kepada orang lain”.

Ingat! Lanjut Ari, penggunaan uang negara harus dipertanggung jawabkan, meskipun yang bersangkutan telah pensiun,” tegasnya, Rabu (28/7) siang.

Mengingatkan bagi pihak terkait memiliki hak jawab dan klarifikasi, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

(SW/SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250