Klaim Cair yang Tak Sesuai Fakta: Apakah Kepala  BPKAD Kampar  Melakukan Pembohongan Publik?

METROINDONEWS.COM RIAU— Pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Dendi Zulhairi, yang menyatakan gaji PPPK dan pegawai paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar sudah cair, kini menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat maupun para pegawai yang bersangkutan.(4/11)

Pernyataan tersebut disampaikan Dendi saat diwawancarai tim media di Rumah Dinas Bupati Kampar, Bangkinang Kota, usai acara pelantikan pengurus Yayasan Jantung Indonesia (YJI).

Dalam wawancara tersebut, Dendi menegaskan bahwa proses pencairan gaji seluruh PPPK sudah dilakukan oleh BPKAD.

“Seluruhnya sudah kita cairkan. Kalau belum cair, di mana OPD-nya?” ujar Dendi kepada wartawan.

Ia kemudian menjelaskan bahwa apabila masih terdapat pegawai yang belum menerima gaji, persoalan tersebut menurutnya berada pada OPD masing-masing.

“Kalau belum dicairkan oleh OPD terkait, itu tugas mereka lagi. Kalau kita, sudah kita cairkan di BPKAD,” lanjutnya.

Saat awak media menelusuri fakta di lapangan, realitas yang ditemukan justru berkebalikan dengan klaim tersebut. Banyak pegawai PPPK maupun pegawai paruh waktu yang secara terbuka menyatakan hingga saat ini mereka belum menerima pembayaran gaji yang menjadi haknya.

“Sampai hari ini kami belum menerima gaji tersebut. Jika dikatakan sudah cair, lalu ke mana perginya uang kami?” ujar salah seorang pegawai yang enggan disebut namanya, saat ditemui awak media, Selasa (3/11/2026).

Klaim yang tidak sejalan dengan fakta di lapangan ini memunculkan dugaan kuat di kalangan publik: apakah ini sekadar pernyataan yang ingin terlihat baik di mata publik, atau justru bentuk pembohongan publik yang disengaja?

Situasi ini terasa semakin memiris ketika para pegawai dituntut untuk disiplin, taat aturan, dan hadir tepat waktu di setiap hari kerja, namun hak paling mendasar mereka sebagai pekerja justru diabaikan dan belum dipenuhi oleh pemerintah daerah.

Awak media pun mendesak pihak terkait untuk memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel. Jika memang sudah cair, seharusnya data dapat ditunjukkan secara terbuka. Jika belum, jangan menutup-nutupi realitas yang dirasakan langsung oleh ratusan pegawai yang menggantungkan hidup dari gaji tersebut.

Publik berhak mengetahui kebenaran, dan para pegawai berhak menerima apa yang menjadi haknya tanpa harus menunggu lebih lama lagi.

Redaksi media METROINDONEWS.COM RIAU  membuka ruang selebar-lebarnya untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi ke pada pihak yang di beritakan sesuai UUD pers no 40 tahun 1999.

JB

Penulis: Jurnalis METROINDONEWS.comEditor: Mardianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250