METROINDONEWS.COM, NTT – Menelusuri alat bukti, Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT terus mengusut kasus kecelakaan Kapal Layar Motor (KLM) Putri Sakinah. Dengan memeriksa dua ahli dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Sementara pemeriksaan tersebut difokuskan pada aspek administrasi pelayaran dan pengawasan keselamatan kapal.
Demikian disampaikan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., kepada wartawan, dikutip pada Kamis (23/7).
Dia menjelaskan, dua ahli yang diperiksa masing-masing memiliki kompetensi di bidang penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan pengawasan keselamatan pelayarann. Dimana penyidik telah meminta keterangan dua ahli dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Bidang ahli penerbitan SPB dan ahli pengawasan keselamatan pelayaran,” ucapnya.
“Pemeriksaan tersebut, sebut Henry, merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti”. Sekaligus memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa penerbitan SPB KLM Putri Sakinah oleh KSOP Kelas III Labuan Bajo. Telah dilakukan secara elektronik melalui sistem Inaportnet sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, data awak kapal dan penumpang diinput secara mandiri oleh agen kapal melalui aplikasi Easybook Technology Indo. Telah terintegrasi dalam sistem pelayanan pelayaran. Selanjutnya, penyidik juga mendalami aspek kelaiklautan kapal. Berdasarkan keterangan ahli, pemeriksaan kelayakan kapal dilakukan secara berkala setiap tiga bulan oleh KSOP Kelas III Labuan Bajo.
Menyangkut, KLM Putri Sakinah, pemeriksaannya telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” kata Hemry.
Mengingat, kedua ahli menyimpulkan bahwa proses penerbitan SPB maupun pemeriksaan berkala terhadap kapal. Telah berjalan sesuai mekanisme, prosedur, dan regulasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Lebih lanjut Henry mengungkapkan, sistem administrasi pelayaran saat ini telah berbasis digital guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan.
Permohonan SPB diajukan melalui sistem Inaportnet, sedangkan pemeriksaan kelaiklautan kapal dilakukan melalui SIMKAPEL hingga memperoleh persetujuan.
Dalam kasus tersebut, Polda NTT memastikan akan terus mendalami seluruh aspek, baik teknis maupun administrasi. Tentu saja dengan mengedepankan keterangan saksi, alat bukti, dan pendapat ahli,” pungkasnya.
(KT/SP)














