METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Tersangkut dalam perkara, AKBP Andhika Dharma Sena resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah. Hal tersebut merupakan buntut dari kontroversi penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an yang berlokasi di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah.
Mutasi tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 yang diterbitkan pada Senin, (2/11), di mana ia dimutasi sebagai Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, memberikan penjelasan kepada awak media bahwa rotasi jabatan tersebut. Tentu saja merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan institusi dalam melakukan pembenahan internal.
“Mutasi ini merupakan bentuk komitmen Kapolri dalam melakukan pembenahan internal dan meningkatkan profesionalisme”. Secara konsisten dan berkelanjutan sesuai program prioritas Kapolri,” ujar Trunoyudo.
Pasca dicopotnya AKBP Andhika, tonggak kepemimpinan Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra. Sebelumnya dia menjabat sebagai Kapolres Boyolali.
Dimana perubahan pos ini turut menggeser posisi Kapolres Boyolali yang kini diisi oleh AKBP Christopher Adhikara Lebang. Dan sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Tidak hanya posisi kapolres yang mengalami perombakan, langkah tegas juga diambil oleh Propam Polri terhadap tiga personel Polres Sukoharjo lainnya yang turut dinonaktifkan. Tak lain guna menjalani pemeriksaan mendalam. Sementara ketiga personel tersebut meliputi Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, serta Kanit PPA Ipda RAP. Selanjutnya, tengah diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik dalam prosedur penggeledahan Ponpes.
“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 personel”. Terdiri dari AKBP ADS Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku kasat serse, dan kanit pidum IPD FA, Kanit PPA IPDA RAP,” ungkap Trunoyudo.
Mengingat Bapak Kapolri berkomitmen dengan moto ‘Polisi Bersama Masyarakat,” ujarnya. Dengan demikian, tentu mendengar keluhan menjadi salah satu bagian komitmen dan konsisten untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut telaj sesuai dengan prosedur dan harapan dari masyarakat,” pungkas Trunoyudo .
(LN/BM/FH)














