Influencer Malaysia Aisar Khaled, Dilapor Polisi Tersangkut Kasus Penipuan

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Hilang jejak penyelesaian, influencer asal Malaysia, Aisar Khaled (AK), dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp5,7 miliar. Laporan tersebut dibuat oleh sebuah perusahaan agensi di Indonesia pada Senin (14/9).

Pihak agensi menyebut jika laporan tersebut terpaksa dibuat setelah upaya penyelesaian kewajiban melalui komunikasi dan tiga kali somasi disebut tidak membuahkan hasil.

Polda Metro Jaya membenarkan laporan tersebut dan menyatakan perkara masih dalam tahap dipelajari serta didalami oleh penyidik.

“Benar, laporan sudah kami terima pada Senin (14/9). Saat ini, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh tim penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dikutif Selasa (16/9).

Dalam laporan tersebut, Aisar dikenai Pasal 492 KUHP tentang penipuan atau perbuatan curang. Berserta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana disebutkan pihak pelapor.

Kasus yang melibatkan Aisar Khaled, bermula pada Februari 2026 ketika Aisar dan sebuah perusahaan agensi di Indonesia. Dengan menandatangani perjanjian kerja sama investasi.

Sebelum perkara ini mencuat, agensi tersebut disebut telah membantu memfasilitasi karier Aisar di Indonesia. Agensi turut menalangi sejumlah kewajiban finansial Aisar kepada pihak ketiga.

Berdasarkan perjanjian tersebut, Aisar kemudian memiliki kewajiban yang harus diselesaikan kepada pihak agensi. Menurut kuasa hukum pelapor, Michael Sugijanto, nilai kewajiban Aisar pada awalnya mencapai puluhan miliar rupiah.

Namun, nominal tersebut berangsur berkurang karena dipotong dari pendapatan yang diperoleh Aisar melalui pekerjaan yang sebelumnya telah dijalankan. Setelah berbagai pengurangan tersebut. Namun sisa kewajiban yang disebut belum diselesaikan mencapai sekitar Rp. 5,7 miliar.

“Sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban tersebut, Aisar disebut berjanji akan membayar atau memenuhi kewajibannya”. Melalui pekerjaan secara langsung dengan menghadiri sejumlah acara (event) yang diselenggarakan atau difasilitasi agensi.

Dengan mekanisme tersebut, pekerjaan yang dilakukan Aisar akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran kewajibannya. Menurut pihak agensi, pelaksanaan kesepakatan tersebut kemudian tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Dimana AK berjanji untuk membayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live dengan datang ke event. Nilai awal kewajibannya sebenarnya mencapai puluhan miliar rupiah, tetapi menyusut hingga tersisa Rp. 5,7 miliar. Karena pemotongan langsung dari sisa pendapatan pekerjaan yang telah dilakukan sebelumnya,” terang Michael.

Persoalan mulai semakin sulit ketika komunikasi antara Aisar dan pihak agensi disebut memburuk pada pertengahan 2026. Pihak agensi menyebut Aisar tidak lagi merespons panggilan telepon maupun pesan yang disampaikan oleh para pimpinan agensi. Kondisi tersebut membuat upaya penyelesaian kewajiban secara langsung semakin sulit dilakukan.

Pihak agensi kemudian menempuh jalur somasi untuk meminta Aisar menyelesaikan kewajibannya. Setidaknya tiga surat somasi disebut telah dikirimkan kepada Aisar, tetapi menurut kuasa hukum pelapor. Kendati, tidak ada tanggapan dari pihak Aisar terhadap surat-surat tersebut.

Sehingga dari kondisi tersebut, pihak agensi kemudian menduga adanya unsur perbuatan curang, penipuan, serta penggelapan. Tentu saja perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Berikut dugaan pencucian uang juga dimasukkan dalam laporan yang dibuat oleh pihak agensi. Sehingga laporan polisi terhadap Aisar akhirnya secara resmi dibuat di Polda Metro Jaya.


(ANT/FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250