Imbas Kasus Tambang Ilegal, Kajari Tuban Dicopot

METROINDONEWS.COM, JAWA TIMUR – Aroma tak sedap, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi mencopot Supardi dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban. Langkah tegas tersebut diambil setelah Supardi bersama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Akhmad Akhsan, tersandung dugaan kasus pelanggaran indisipliner berat.

Untuk menjamin kelancaran tugas kejaksaan, Kejati Jatim langsung menunjuk Abdul Rasyid sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Tuban yang baru.

Kabar mengenai pergantian kepemimpinan tersebut mulai terendus publik saat momentum Hari Bhayangkara ke-80 pada Selasa (30/6) kemarin. Dalam akun media sosial resmi Kejari Tuban secara mengejutkan memajang foto Abdul Rasyid sebagai nakhoda baru.

Pencopotan mendadak ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelanggaran indisipliner ini berkaitan erat dengan penanganan perkara tambang ilegal di wilayah Tuban. Kasus tersebut disinyalir menyeret nama Kajari, Kasi Pidum, hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, membenarkan adanya pemeriksaan intensif oleh tim pengawas kejaksaan sejak pekan lalu.

Sehingga untuk mempermudah proses pemeriksaan, sementara tugas-tugas kantor KN Tuban ditunjuk PLH,” ungkap Adnan, Kamis (2/7). Justru di tengah bergulirnya pemeriksaan, jagat maya sempat dihebohkan oleh beredarnya video amatir yang menarasikan adanya penggerebekan di rumah dinas Kajari Tuban di kawasan Simpang Lima Jalan Wahidin Sudirohusodo. Dalam video malam hari tersebut, rumah dinas tampak ramai didatangi sejumlah orang dan gerbangnya terbuka lebar.

Namun, pihak Kejati Jatim langsung membantah keras isu miring seputar penggeledahan atau penggerebekan tersebut. Adnan meluruskan bahwa aktivitas dalam video itu hanyalah kegiatan domestik biasa.

“Di video itu kemarin anak-anak memasukkan sprei dan menata rumah dinas pak Kajari Tuban,” pungkas Adnan meluruskan kabar burung yang beredar luas di media sosial tersebut.
Sejauh ini, tim pengawas Kejati Jatim masih terus mendalami pemeriksaan guna menentukan sanksi final bagi kedua pejabat teras Kejari Tuban tersebut.

(MD/AG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250