METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Ruang terbuka publik, sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok membongkar Bangunan Liar. Sekaligus memasang garis pembatas di kawasan Jalan Raya Bogor, tepatnya di depan Koramil 06 Cimanggis, Kamis (11/6) siang.
“Pembongkaran bangunan liar tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik dan sempadan jalan”. Selaras dengan amanat Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi serta konsep besar Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI) dan Jabar Berseka.
Hingga saat ini, tak kurang dari 70 bangunan liar telah ditertibkan oleh petugas gabungan yang dipimpin Satpol PP Kota Depok.
“Satpol PP memastikan akan terus mengawal penegakan peraturan daerah”. Disamping, mengawasi secara ketat kawasan sempadan Jalan Raya Bogor. Tentu saja yang telah dibersihkan dari bangunan liar agar tidak disalahgunakan kembali.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengatakan langkah tersebut diambil untuk memulihkan fungsi fasilitas publik yang selama ini ‘terampas’. Maka penertiban hari ini bertujuan mengembalikan fungsi awal trotoar. Mengingat, kata dia, hal tersebut merupakan hak pejalan kaki yang selama ini tertutup oleh aktivitas dagang di lokasi yang tidak seharusnya.
Dede juga menyayangkan rusaknya fasilitas yang dibangun menggunakan uang rakyat. Seraya dia menunjuk fakta bahwa saluran air sengaja ditutup secara permanen oleh oknum pedagang demi mendirikan bangunan.
Dengan begitu, teman-teman media bisa lihat sendiri, trotoar ini dibangun dengan dana APBD untuk masyarakat luas. Namun, saluran airnya malah dipampet. Sekarang, kita bongkar agar fungsinya normal kembali,” imbuhnya.
(BD/BGT)














