Dikonfirmasi Dugaan Tangkap Lepas Kasus Narkotika, Kanit Satresnarkoba Polres Serang Justru Tantang Wartawan Adu Fisik

METROINDONEWS.COM, SERANG – Menguak tabir perkara,  upaya awak media melakukan konfirmasi terkait dugaan tangkap lepas terhadap salah satu warga Desa Julang Kecamatan Cikande, berinisial R. Dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sinte. Malah justru berujung pada pernyataan kontroversial dari seorang pejabat kepolisian.

Dimana, alih-alih memberikan penjelasan atau klarifikasi atas informasi yang beredar, Kanit Satresnarkoba Polres Serang Kabupaten, Wawan, diduga melontarkan pernyataan bernada tantangan yang mengarah pada benturan fisik kepada awak media.

“Mending fighter aja, saya buka baju,” ujar Wawan kepada awak media ketika dikonfirmasi pada Jumat (6/11).

“Ironis, pernyataan tersebut sangat disayangkan, mengingat konfirmasi yang dilakukan awak media merupakan bagian dari tugas jurnalistik”. Untuk memperoleh informasi yang akurat sekaligus memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Konfirmasi tersebut dilakukan guna memastikan kebenaran informasi awal mengenai dugaan penanganan perkara narkotika yang diduga berkaitan warga berinisial R. Namun, upaya memperoleh penjelasan resmi justru menemui jalan buntu.

Padahal, informasi awal yang berkembang semestinya dapat dijawab melalui mekanisme klarifikasi secara terbuka dan profesional. Terlebih, persoalan yang berkaitan dengan penanganan perkara narkotika merupakan isu serius. Tentu saja membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari aparat penegak hukum.

Situasi semakin menarik perhatian ketika secara tiba-tiba awak media dihubungi oleh seseorang melalui nomor telepon yang tidak dikenal. Sementara, orang tersebut mengaku sebagai kerabat dekat Kanit dan memberikan sejumlah penjelasan yang diduga bertujuan meredam situasi.

Kendati demikian, keterangan dari pihak yang mengaku sebagai kerabat tersebut tidak dapat menggantikan klarifikasi resmi dari pejabat yang bersangkutan maupun institusi kepolisian.

Sikap dan respons yang muncul dalam proses konfirmasi ini menjadi catatan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Sebab, tugas wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Merupakan bagian dari fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Dugaan tangkap lepas yang menjadi pokok persoalan masih membutuhkan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Disamping, tetap membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi bagi Kanit Satresnarkoba maupun institusi Polres Serang Kabupaten guna memberikan penjelasan secara utuh. Dekaligus meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum menjadi hal penting agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

(IRS/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250