METROINDONEWS.COM, JAKARTS – Hukum penuh kepastian, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menilai polemik keabsahan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo ( Jokowi ) berakhir seri. Hal tersebut disampaikan Koordinator Non-litigasi TA-AKAA Ahmad Khozinudin. Terkait Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Khozinudin membeberkan, pihaknya telah mengakses ijazah yang selama ini disebut-sebut sebagai milik Jokowi. Menurut dia, perlu satu langkah lagi untuk membuktikan terkait ijazah tersebut bukan milik Jokowi.
Tetapi akhirnya kami juga harus berbesar hati, bahwa ternyata tidak semua pahlawan itu bisa menuntaskan perjuangan. Tidak semua pejuang itu sampai pada garis finish,” ungkap Khozinudin saat konferensi pers di Tendean, Jakarta Selatan, mengutif dari sindonews.com, Jum’at (24/7),
Dia menambahkan, “Ternyata kasus ini harus berakhir kosong-kosong”. Dimana tidak ada kejelasan tentang ijazah ini.”
Dia mengatakan persidangan tersebut sebenarnya menjadi salah satu langkah penting terkait menguji keabsahan ijazah Jokowi. Karena Jokowi akan dipanggil di ruang sidang dengan membawa ijazah yang selama ini diklaim miliknya.
Namun, langkah tersebut terhenti dengan adanya putusan majelis hakim yang menerima eksepsi terdakwa.
“Karena ketika eksepsi diterima, berarti peradilan ditutup, tidak ada proses membuktikan perkara”. Tidak ada proses menghadirkan saksi. Dengan demikian, tentu saja tidak ada proses. Untuk menghadirkan saudara Joko Widodo, termasuk ijazahnya di persidangan,” ujarnya.
Khozinudin menambahkan, sejatinya akhir dari segala rangkaian ini seharusnya bermuara pada pembuktian asli tidaknya ijazah Jokowi.
(TR)














