Berkembang! Kejaksaan Tinggi Riau Tahan Tersangka Baru Kasus Pengelolaan Dana Participating Interest PT SPRH Periode 2023‑2024

METROINDONEWS.COM RIAU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) resmi menahan satu orang tersangka tambahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Penahanan tersangka baru dilaksanakan Jumat (06/11/2026) di lingkungan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.

Di langsir dari sumber Kejati Riau, Tersangka tambahan yang ditahan adalah inisial SA yang menjabat selaku Ketua Tim Studi Kelayakan. Dengan penahanan ini, total tersangka yang ditahan Kejati Riau dalam perkara tersebut menjadi sembilan orang.

Sebelumnya, PIDSUS Kejati Riau sudah menahan delapan tersangka lain yang merupakan jajaran manajemen PT SPRH, meliputi:

1. TW selaku Komisaris Utama PT SPRH

2. RG selaku Komisaris PT SPRH

3. A.S selaku Anggota Komisaris PT SPRH

4. R.H selaku Direktur Umum PT SPRH

5. ZP selaku Direktur Pengembangan PT SPRH

6. MF selaku Direktur Keuangan PT SPRH

7. M.M selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH

8. MK selaku Sekretaris PT SPRH

Perkara bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana Participating Interest 10 persen yang diterima PT SPRH dari PT PHR dengan total nilai dana sebesar Rp551.473.883.895 (lima ratus lima puluh satu miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah) untuk periode tahun 2023 sampai 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan. Sebagian dana diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi dan disalurkan kepada sejumlah pihak lain.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau mencatat dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara korupsi ini mencapai Rp64.221.484.127,60 (enam puluh empat miliar dua ratus dua puluh satu juta empat ratus delapan puluh empat ribu seratus dua puluh tujuh rupiah enam puluh sen).

Hingga saat ini tim penyidik PIDSUS Kejati Riau masih melanjutkan pengumpulan bukti, memeriksa saksi, serta menyusun berkas perkara untuk tahap selanjutnya. Kejati Riau berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.

Mo

Penulis: Jurnalis METROINDONEWS.comEditor: Mardianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250