METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Tuntas dalam proses, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan kapan akan meminta keterangan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Terkait amplop berisi uang yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Dimana, KPK masih menunggu perkembangan pemeriksaan di persidangan perkara Suhardiman sebelum memutuskan kemungkinan memanggil sang menteri.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, keterangan yang muncul selama persidangan akan menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi penyidik maupun jaksa. Tentu saja dalam menentukan langkah selanjutnya.
Masih ada proses pemeriksaan atau permintaan keterangan di persidangan. Nah, itu juga menjadi bahan kalau memang memungkinkan (Menhut dipanggil),” ujar Setyo, Selasa (3/11).
Menurut dia, proses persidangan bisa saja memunculkan informasi tambahan yang kemudian ditindaklanjuti melalui laporan pengembangan hasil penuntutan. Laporan tersebut nantinya menjadi dasar untuk mempertimbangkan pengembangan perkara. Termasuk kemungkinan meminta keterangan Raja Juli.
Sehingga artinya dalam proses pemeriksaan di persidangan itu ada tambahan-tambahan, tidak menutup kemungkinan jaksa akan membuat laporan pengembangan hasil penuntutan. Maka hal itu nanti dilaporkan,” kata dia.
Setyo menjelaskan, pengembangan penyidikan dalam perkara Bupati Suhardiman masih bergantung pada temuan yang muncul selama pemeriksaan di persidangan. Sehingga apabila terdapat informasi baru yang dinilai relevan, jaksa akan menyusunnya dalam laporan berjenjang hingga sampai kepada pimpinan KPK.
“Kalau ada hal-hal yang masuk dalam proses pemeriksaan di persidangan, tentu nanti jaksanya membuat laporan”. Hal tersebut merupakan bentuk laporan dilaporkan secara berjenjang dari direktur penuntutan, ke penindakan, Kedeputian Penindakan, sampai ke pimpinan,” bebernya.
Kasus tersebut bermula dari dugaan permintaan uang oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik petani.
Uang tersebut diduga dikumpulkan untuk membiayai pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Namun dalam proses penyelidikan, KPK juga menemukan adanya amplop berisi uang yang diberikan Suhardiman kepada Raja Juli.
KPK sebelumnya masih menelusuri selisih uang sebesar 2.000 dollar Singapura (SGD) dalam amplop tersebut.
(WE/TR)














