METROINDONEWS.COM, RIAU – Persoalan tapal batas antara Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir kembali memanas. Senin, 12 Oktober 2026, masyarakat di RT 09, Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Hendak menyampaikan keberatan atas pemasangan baliho dan spanduk calon Penghulu Desa Darussalam, Kabupaten Rokan Hilir. Karena diduga telah memasuki wilayah administratif Kota Dumai.
Pemasangan alat peraga pemilihan tersebut memicu keresahan warga. Masyarakat mempertanyakan dasar pemasangan baliho dan spanduk di wilayah yang selama ini mereka ketahui sebagai bagian dari Kelurahan Batu Teritip, Kota Dumai.
Ketua RT 09, UW, mengaku keberatan atas kejadian tersebut. Menurutnya, persoalan berkaitan dengan tapal batas ini bukan pertama kali terjadi. Maka dia menilai perlu adanya ketegasan pemerintah agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. UW juga telah melaporkan persoalan ini kepada Lurah Batu Teritip pada hari yang sama.
“Kami meminta kepada Bapak Wali Kota Dumai, H. Faisal Mars, agar bersikap tegas dalam menyikapi persoalan tapal batas Dumai dengan Rokan Hilir. Masyarakat kami merasa resah dan khawatir apabila persoalan seperti ini terus dibiarkan,” ungkap UW.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Batu Teritip, F.T. Simanjuntak, turut menyampaikan sikap keberatan. Dia menegaskan masyarakat akan tetap mempertahankan wilayah yang secara administratif masuk dalam wilayah Kota Dumai.
“Kami akan tetap mempertahankan wilayah kami karena RT 09 ini masuk wilayah Kota Dumai,” tegas F.T. Simanjuntak.
Lalu dia berharap Pemerintah Kota Dumai melalui pihak Kelurahan Batu Teritip segera mengambil langkah konkret dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Kepenghuluan Darussalam dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir guna menyelesaikan persoalan tersebut.
Berdasarkan keterangan warga, lokasi pemasangan baliho dan spanduk yang dipersoalkan berada sekitar empat kilometer dari titik tapal batas menuju wilayah RT 09, Batu Teritip. Hal ini perlu menjadi perhatian serius agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun klaim wilayah yang dapat memicu konflik sosial.
Masyarakat meminta Pemerintah Kota Dumai tidak tinggal diam. Instansi terkait diharapkan segera turun ke lapangan, memastikan titik koordinat dan dokumen batas wilayah, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Apabila terbukti pemasangan dilakukan di luar wilayah administratif yang semestinya, penertiban perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini bukan sekadar masalah pemasangan baliho atau spanduk, melainkan menyangkut kepastian batas administrasi, kewenangan wilayah, serta kepastian hukum bagi masyarakat yang berdomisili di kawasan tersebut. Kini warga menunggu langkah nyata agar persoalan ini tidak terus berulang.
Pihak Pemerintah Kota Dumai, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, dan Kepenghuluan Darussalam. Masih perlu dimintai klarifikasi berdasarkan UU Pers No 40 Tahun 1999. Terkait pemasangan baliho tersebut serta dasar penetapan batas administratif di lokasi yang dipersoalkan. Berdasarkan UU Pers No 40 Tahun 1999.
(TIM)














