Pusaran Kasus Ipda Yayat, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

METROINDONEWS.COM, BEKASI – Menghitam makin dalam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Tentu saja yang diduga berkaitan dengan Ipda Yayat Sudrajat.

Pendalaman dilakukan saat KPK memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemkab Bekasi, Rabu (23/9) lalu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik mengonfirmasi kepada Aria. Mengenai sejumlah proyek pengadaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan Yayat.

Lalu penyidik mengonfirmasi terkait sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Kabupaten Bekasi, yang diduga terkait dengan YYS (Yayat Sudrajat),” jelas Budi dalam keterangannya, Jumat (25/9).

Materi serupa, lanjut dia, turut didalami dari sejumlah saksi lain. Termasum diantaranya anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin Ajudan Bupati Muhamad Riza Prijatnika Solihin, bersama sejumlah pihak swasta dan pengusaha.

KPK juga memeriksa Agung Mulya, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, serta sejumlah saksi lainnya.

Selain proyek pengadaan, KPK masih menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan Yayat Sudrajat. Penyidik sebelumnya menggeledah sejumlah rumah yang disebut berkaitan dengan anggota Polri tersebut.

KPK menyebut Yayat diduga memiliki belasan rumah di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Bekasi, Bogor dan Depok.

Menurut Budi, penelusuran aset dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan penerimaan uang. Dimana terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan perkara korupsi di Pemkab Bekasi.

Sebelumnya, keterangan Budi menyebutkan penyidik masih akan terus melakukan penelusuran terkait aset-aset dari yang bersangkutan. Tentu yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan.

Penelusuran tersebut juga diperlukan untuk mengetahui hubungan aset yang ditemukan dengan perkara pokok yang tengah dikembangkan KPK.

Pengembangan perkara tersebut dilakukan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada Agustus 2026.
Sprindik tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara.

KPK hingga kini masih mendalami keterkaitan antara dugaan aliran uang, proyek pengadaan, pihak-pihak yang diperiksa. Berserta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Proses penyidikan masih berlangsung. Status dan keterlibatan masing-masing pihak tetap menunggu pembuktian serta perkembangan resmi dari KPK.

(GM/HAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250