METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Merespon persoalan temuan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyoroti upaya penghadangan. Terhadap Inspeksi Mendadak (Sidak) Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dia menilai Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengawasi pelayanan publik sehingga kegiatan pemeriksaan tidak semestinya dihalangi. Pernyataan tersebut disampaikan Dede di kompleks parlemen Jakarta, Kamis (24/9).
“Ombudsman itu sebenarnya sesuai dengan undang-undangnya, pada dasarnya sedang melakukan fungsi controlling pelayanan publik,” ucapnya.
Menurut Dede, semestinya tidak perlu dihalang-halangi, karena Ombudsman masuk ke Pemda pun juga boleh-boleh saja. Tindakan penghalangan tersebut justru dapat memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Terlebih sidak Ombudsman kemudian menemukan sejumlah fasilitas yang disebut memiliki standar seperti apartemen di kawasan Lapas Cibinong.
Dede dengan tegas meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) segera menyampaikan laporan dan penjelasan kepada Ombudsman. Tak lain agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi.
Jika bangunan yang diperiksa memang digunakan untuk kepentingan kedinasan. Tentu dia meminta status dan penggunaannya dibuka secara terang.
“Bila mana memang ada bangunan dan digunakan untuk kepentingan yang penting dalam konteks hal-hal yang katakanlah untuk urusan kedinasan, dibuka saja,” sebutnya.
Kendati dia mengingatkan temuan Ombudsman tersebut masih perlu didalami. Pasalnya, saat pemeriksaan berlangsung tidak ditemukan narapidana berada di dalam bangunan yang menjadi sorotan.
Sejingga lanjut dia, Imipas dan pihak Lapas Cibinong memberikan klarifikasi secara resmi. Ombudsman juga diminta menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada pemerintah.
TentuImipas harus segera melakukan klarifikasi, lakukan pertemuan antarlembaga pemerintah,” imbuhnya.
Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9) lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian mewah atau apartemen. Temuan tersebut berada di kawasan yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Sejumlah fasilitas yang ditemukan antara lain televisi berukuran besar, pendingin ruangan, serta peralatan kebugaran. Ombudsman juga menemukan botol minuman keras di salah satu pendingin ruangan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno memberikan klarifikasi berbeda. Dia menyebutkan bahwa bangunan yang diperiksa Ombudsman merupakan rumah dinas jabatan yang berada di kawasan asimilasi, yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan.
Maka yang dimaksud kemarin didatangi oleh tim Ombudsman adalah rumah dinas jabatan dengan SK rumah jabatan,” kata Yudi, Kamis (24/9).
(MSR/TR)














