METROINDONEWS.COM, LAMPUNG SELATAN – Terus menjaga ekositem, Badan Karantina Indonesia (Barantin) telah menemukan 70 ekor kura-kura dalam mobil boks perusahaan ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa (22/9) dini hari. Kedapatan puluhan satwa tersebut dikemas dalam 21 paket dan hendak dikirim ke sejumlah daerah di Pulau Jawa. Kendati, tanpa dilaporkan kepada petugas serta tidak dilengkapi dokumen karantina.
Temuan tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB ketika petugas Karantina Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni. Melakukan pemeriksaan terhadap muatan kendaraan. Sedangkan dari pemeriksaan tersebut ditemukan 56 ekor kura-kura Ambon dan 14 ekor kura-kura pipi putih.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan seluruh hewan yang dilalulintaskan antardaerah wajib memenuhi persyaratan karantina. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan hewan dalam kondisi sehat sekaligus mencegah penyebaran penyakit ke wilayah lain,” ucapnya.
Kewajiban karantina dalam lalu lintas hewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Tentu saja kewajiban karantina tetap berlaku meskipun satwa yang dikirim tidak termasuk jenis yang dilindungi berdasarkan ketentuan konservasi nasional. Menurut Donni, status tidak dilindungi bukan berarti satwa dapat dipindahkan antarpulau tanpa memenuhi ketentuan karantina.
Dia memaparkan pengawasan karantina tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Petugas ikut memastikan lalu lintas hewan tidak menjadi jalur penyebaran penyakit serta tetap memperhatikan perlindungan sumber daya hayati.
Berdasarkan pemeriksaan awal, 70 kura-kura tersebut diketahui berasal dari Kotabumi, Lampung Utara. Satwa kemudian ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Donni memberikan himbauan kepada masyarakat yang akan mengirim hewan antarpulau untuk melaporkan terlebih dahulu kepada petugas karantina. Pelaporan sebelum keberangkatan diperlukan agar pemeriksaan kesehatan dan pemenuhan persyaratan dapat dilakukan sesuai prosedur.
Disebutkan, 70 kura-kura tersebut menjalani pemeriksaan dan penanganan dengan memperhatikan kondisi kesehatan serta kesejahteraan satwa.
(RI/BA)














