Ketika Melakukan OTT, Polda Sumsel Mengamankan 21 Kepsek

METROINDONEWS.COM, SUMSEL – Mengungkap kasus lembaga pendidikan, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. Mengamankan 21 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan setoran dana revitalisasi pendidikan di Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Dimana, OTT tersebut berlangsung di salah satu hotel di Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Kamis (17/9).
Sebanyak 21 orang yang diamankan terdiri dari kepala sekolah, bendahara, dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Banyuasin. Bersama pihak kontraktor hingga seorang istri kepala sekolah.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Donny Satya Sembiring menegaskan, penindakan dilakukan ketika dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin berada di salah satu kamar hotel.
Keduanya diduga sedang menerima uang setoran dari sejumlah kepala sekolah.

Disebutkan pada salah satu kamar itu kami mengamankan dua orang PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin. Berikut, sisanya kepala sekolah, bendahara, kontraktor hingga satu orang istri kepala sekolah,” kata Donny, dikutif Senin (21/9).

“Sebelum OTT, sejumlah kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Banyuasin diketahui berkumpul di hotel tersebut”. Untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait program revitalisasi pendidikan.

Sedangkan dari lokasi, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp. 30,9 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi setoran tersebut.

Polisi turut menemukan uang tunai sekitar Rp. 71,2 juta yang masih berada di sejumlah kepala sekolah.
Menurut Donny, uang yang diamankan tersebut diduga merupakan setoran sebesar 0,70 persen dari dana revitalisasi yang diterima masing-masing sekolah.
Nilai dana revitalisasi yang diterima sekolah berbeda-beda, mulai dari Rp500 juta hingga Rp2 miliar.
“Uang tersebut merupakan 0,70 persen dari dana revitalisasi yang cair di tiap kepala sekolahm. Dengan jumlah yang bervariasi mulai dari Rp. 500 juta hingga Rp2 miliar,” kata Donny.

Setelah diamankan, seluruh 21 orang dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel.

“Hasil pemeriksaan kemudian mengarah pada penetapan dua orang sebagai tersangka”. Dalam perkara dugaan pemerasan terkait dana revitalisasi pendidikan.
Keduanya merupakan PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin yang sebelumnya diamankan dalam OTT.

“Berjumlah dua orang kita tetapkan tersangka, yakni PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin”. Kendati, kami masih mendalami apakah atas perintah atau bagaimana. Sementara terhadap 19 orang lainnya kita jadikan saksi,” jelas Donny. 

Penyidik masih mendalami asal-usul uang, mekanisme penyerahan setoran. Sekaligus kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Sedangkan, Polda Sumsel masih melakukan penyidikan untuk memastikan konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak. Terkait dalam dugaan pemerasan dana revitalisasi pendidikan tersebut. 

(AKR/IR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250