METROINDONEWS.COM RIAU — Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin ketertiban, keadilan, dan perlindungan hukum bagi seluruh warga, kesepakatan sah antara masyarakat dan tokoh adat Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, wajib dihormati dan dilaksanakan demi kepentingan bersama.
Ketua Aliansi Wartawan Indonesia ( AWI ) Riau, Darbi S.Ag., menyampaikan hal ini menanggapi kerja sama dengan CV Prima Nuansa Solution. Ia menegaskan keabsahan perjanjian harus dibuktikan lewat dokumen resmi, bukan tuduhan tanpa bukti maupun kekuatan massa.
“Jika ada keberatan, tempuh musyawarah dan jalur hukum. Jangan gunakan intimidasi, ancaman, atau kekerasan, hal itu melanggar hak konstitusional warga sekaligus dapat dipidana,” tegas Darbi.
Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):
– Pasal 262 — kekerasan bersama di muka umum: ancaman penjara hingga 5 tahun, meningkat hingga 12 tahun jika menimbulkan kematian
– Pasal 448 — pemaksaan dengan ancaman kekerasan: pidana hingga 1 tahun
– Pasal 466 — penganiayaan: ancaman hingga 2,5 tahun, naik hingga 7 tahun jika menyebabkan kematian
AWI Riau meminta aparat bertindak dini mencegah kericuhan, tidak menunggu korban jatuh. “Kita tidak ingin Kota Garo jadi arena kepentingan. Hukum harus tegak, amanah masyarakat terlaksana, dan setiap pihak dilindungi sesuai UUD serta peraturan yang berlaku,” pungkas Darbi.
MO














