METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Gelombang makin tinggi, terdapat desakan Organisasi Aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) terhadap Direktur Utama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, Riduan. Berkaitan dengan serangkaian sorotan dan isu pengelolaan yang belakangan menjadi perhatian publik.
Kasus penyaluran pinjaman PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada PT Crowde Membangun Bangsa serta persoalan pemblokiran rekening Cheng Hua dan Supriyono alias Botok menjadi sorotan publik.
Persoalan munculnya pengelolaan aset dan tata kelola di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk belakangan ini mendapat sorotan publik yang signifikan. Tentu akibat rentetan kasus operasional, sengketa hukum, dan transparansi internal.
Menurut KAMAKSI, sebagai salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia, isu tata kelola perusahaan Good Corporate Governance (GCG) sangat krusial. Karena berdampak langsung pada kepercayaan nasabah dan stabilitas reputasi perseroan.
Pengelolaan Aset Negara juga menjadi pertanyaan publik. Munculnya persoalan tata kelola serta indikasi alih fungsi aset milik atau dibawah penguasaan instansi diduga tanpa prosedur yang transparan. Tentang laporan mengenai dugaan penyalahgunaan aset rumah dinas milik Bank Mandiri Wilayah I Sumatera Utara di Medan. Disebut beralihfungsi secara sepihak menjadi lahan parkir komersial oleh pihak ketiga.
Termasuk kebijakan penghentian sementara atau pemblokiran transaksi sejumlah rekening nasabah yang dinilai kurang transparan dan memicu keresahan publik.
KAMAKSI memberikan sorotan tajam atas dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pegawai Bank Mandiri.
“Sorotan tajam KAMAKSI tertuju pada besarnya anggaran perjalanan dinas Bank Mandiri”. Beserta dugaan adanya perjalanan dinas fiktif yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski, mengemukakan berdasar informasi yang dihimpun anggaran perjalanan dinas Bank Mandiri pada 2025. Tercatat mencapai sekitar Rp. 260,7 miliar, sementara pada 2024 mencapai sekitar Rp. 264,3 miliar.
Kemudian pada 2023, anggaran perjalanan dinas pegawai Bank Mandiri mencapai sekitar Rp. 221,5 miliar. Anggaran tersebut terdiri atas perjalanan dinas dalam negeri sekitar Rp. 149,5 miliar dan perjalanan dinas luar negeri sekitar Rp. 71,9 miliar.
Kendati, ada yang lebih mengherankan, perjalanan dinas pegawai Bank Mandiri diketahui bahwa bukti transportasi pada 23 unit kerja atas 41 kegiatan hanya berupa invoice dari travel agent,” kata Joko.
Lanjut KAMAKSI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian khusus. Termasuk melakukam pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah perjalanan dinas tersebut. Apakah benar-benar dilaksanakan atau tidak?
KAMAKSI mendorong APH untuk memanggil jajaran manajemen Bank Mandiri termasuk memeriksa Direktur Utama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Bertujuan, kata Joko, dilasir Jum’at (18/9), tak lain guna meminta penjelasan mengenai pelaksanaan perjalanan dinas tersebut. APH diminta mendalami surat penugasan, tiket, boarding pass, asuransi perjalanan, serta laporan kegiatan atas perjalanan dinas pegawai Bank Mandiri tersebut.
“Hasil dari pemeriksaan tersebut harus diumumkan secara transparan ke publik dan bila ditemukan indikasi tindak pidana”. Maka pelakunya segera diproses hukum sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku. Hukum tidak boleh tajam kebawah tumpul keatas. Mengingat semua warga negara sama di mata hukum. Fiat Justitia Ruat Caelum, Hendaklah Keadilan Ditegakkan Sekalipun Langit Akan Runtuh,” pinta Joko.
Menurut dia, KAMAKSI akan terus mendesak pihak Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta regulator terkait. Untuk memeriksa manajemen dan direksi Bank Mandiri guna memastikan prinsip Good Corporate Governance (GCG) berjalan optimal.
Perbankan Pelat Merah wajib menerapkan analisis resiko ketat sesuai regulasi dan mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan independensi. Pelayanan perbankan harus menjunjung prioritas pelayanan nasabah,” tandasnya.
(STR/TR)














