METROINDONEWS.COM, JAKARTA –
Kasus pengiriman hitam, Polda Metro Jaya mengungkap dugaan impor ilegal kacang tanah dengan total barang bukti mencapai 49,85 ton. Sebanyak 1.536 karung kacang tanah diamankan petugas karena diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi.
“Pengungkapan tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya”. Komoditas yang diduga berasal dari luar negeri itu disebut telah masuk melalui wilayah Dumai, Riau. Sebelum dibawa menggunakan jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon menyebutkan, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan izin impor dan persyaratan karantina.
Dimana barang tersebut diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau. Lalu kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Victor dalam keterangannya, Rabu (16/9).
Dari pemeriksaan awal, pihak terkait diketahui tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor. Dokumen tersebut antara lain Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina.
Tidak hanya mengamankan puluhan ton kacang tanah, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan berkas yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Meliputi, berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, hingga dokumen penyimpanan barang.
Penyidik masih terus mendalami asal-usul kacang tanah tersebut serta jalur distribusinya. Penelusuran dilakukan mulai dari proses masuk ke Indonesia. Berikut penyimpanan, hingga rencana pemasaran komoditas tersebut.
Pendalaman kasus dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mengetahui pihak-pihak yang diduga terlibat. Dalam rangkaian kegiatan impor dan pendistribusian.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menambahkan, proses penyidikan dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Sehingga penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Tentu setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” pungkasnya.
(TB/FH)














