Kasus Pembunuhan di Bambu Apus Jaksa Tuntut WNA Asal Irak Hukuman Seumur Hidup

METROINDONEWS.COM, JAKARTA –
Perkara gelap mata, proses hukum terkait tindak pidana kekerasan yang terjadi di kawasan Bambu Apus Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi telah membacakan surat tuntutan terhadap seorang warga negara asing asal Irak bernama Rashad Fouad Tareq Jameel atau Fuad.

Dimana terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup dalam perkara tersebut. Pihak kejaksaan meyakini bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan aksi pembunuhan terhadap korban berinisial DA tak lain merupakan Cucu dari Mpo Nori sosok pemeran, pelawak dan pelonong Indonesia.
Mpo Nori juga merupakan salah satu ikon Komedi Betawi.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam agenda persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Kamis (10/9). Persidangan ini berjalan dengan agenda mendengarkan tuntutan hukum setelah jaksa mengkaji fakta-fakta yang terungkap di muka sidang.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rashad Fouad Tareq Jameel selama seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” ungkap JPU dalam persidangan tersebut. Tentu Sikap tegas itu diambil berdasarkan bukti-bukti yang memberatkan terdakwa selama proses hukum berlangsung.

Berlanjut, keterangan mengenai pembacaan tuntutan pidana tersebut tercatat secara resmi dalam basis data pengadilan. Sementara dikutip dari SIPP PN Jaktim pada Minggu (13/9), Jaksa penuntut umum menilai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana pembunuhan berencana.

Jaksa membeberkan peristiwa penyerangan yang merenggut nyawa korban DA bukan merupakan tindakan spontan. Berdasarkan pembuktian materiil, terdakwa dinilai telah merencanakan perbuatannya terlebih dahulu. Sebelum melakukan eksekusi di lokasi kejadian.

Tuntutan hukuman seumur hidup ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta menegakkan kepastian hukum. Dimana usai agenda pembacaan tuntutan, proses peradilan selanjutnya akan memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa. Tak lain untuk menyusun dan membacakan nota pembelaan.

(IT/FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250