METROINDONEWS.COM, BANDUNG – Sempat menghirup udara bebas,
pelarian atas nama Andi Irawan, buronan kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, resmi berakhir. Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 Maret 2025 tersebut berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan di Bandung Jawa Barat.
Andi tiba di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada Minggu, (13/9) pagi, dengan pengawalan ketat tim Kejaksaan untuk langsung menjalani hukuman.
Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Dicky Wirawan, membenarkan penangkapan tersebut. Lanjut dia mengatakan Andi ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Kota Bandung. Bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Kejari Kota Pangkalpinang.Terpidana atas nama Andi Irawan berhasil ditangkap di éL Hotel, Bandung pada Sabtu (12/9),” terangnya.
Dalam perkara tersebut, Andi bertindak sebagai Direktur PT. Hasil Karet Lada (HKL) yang berperan sebagai perantara fasilitas KUR dari Bank Sumsel Babel kepada 417 debitur. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Andi dijatuhi sanksi pidana berupa pidana penjara 8 tahun. Denda Rp 300 juta (subsidair 3 bulan kurungan) dan uang pengganti Rp 12 miliar (jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun).
Sebelum diterbangkan ke daerah asal perkara, Andi sempat dititipkan sementara di Rutan Jakarta Selatan. Lalu dia kemudian dieksekusi ke Lapas Pangkalpinang pada Minggu (13/9).
Pihak Kejaksaan mencatat hingga saat ini belum ada pembayaran denda maupun uang pengganti dari terpidana. Tentu saja dengan dieksekusinya Andi, seluruh 8 terpidana dalam kasus korupsi dana KUR Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang telah resmi selesai dieksekusi oleh Kejaksaan.
(WB/RS)














