METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Masuk babak baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp. 3,5 miliar dari rumah, Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali. Dalam penyidikan uang tersebut di duga hasil gratifikasi tambang di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Penyidik telah menelusuri jejak aliran uang tersebut. Termasuk dugaan pungutan terkait pengamanan jalan angkut atau hauling batu bara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan uang dari Ahmad Ali. Merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang turut menyeret mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. KPK menduga uang yang disita berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
Maka atas uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik. Muncul arti ada keyakinan bahwa uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar,” ungkap Budi yang dikutif Saptu (12/9.
Penyidikan kemudian diarahkan untuk mengurai keterlibatan korporasi dalam perkara tersebut. KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Sekaligus mendalami peran masing-masing dalam dugaan gratifikasi yang dihitung berdasarkan per meter ton batu bara di wilayah Kukar.
Tentu perkara ini berkaitan dengan gratifikasi, ada penerimaan yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara. Berkaitan dengan per meter ton di wilayah Kabupaten Kukar,” cetus Budi.
Lanjut dia, penerimaan tersebut tidak berdiri sendiri karena terdapat peran korporasi yang dinilai aktif dan terstruktur. Karena itu, KPK tidak hanya mengejar pihak perorangan dalam penyidikan.
“Jadi memang ada peran secara terstruktur korporasi, bukan lagi perbuatan individu,” sebutnya.
Penetapan tiga korporasi sebagai tersangka juga berkaitan dengan upaya KPK memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi. Penyitaan uang dari Ahmad Ali menjadi salah satu bagian dari langkah penyidik untuk menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Dengan demikian, kata Budi, penetapan tersangka korporasi berkaitan dengan upaya untuk asset recovery nantinya.
“Selain menyita uang, penyidik menjalankan metode follow the money”. Untuk mengetahui ke mana saja dana tersebut mengalir dan digunakan guna kepentingan apa? Pemeriksaan juga diarahkan pada pihak-pihak yang mengetahui penggunaan fasilitas hauling, dari lokasi tambang hingga dermaga.
“Dalam penyidikan itu kemudian tentu dilakukan follow the money”. Uang itu mengalir kepada siapa saja, untuk apa saja,” jelas Budi.
KPK turut mendalami mekanisme pungutan atas penggunaan jalan hauling. Penyidik mencermati layanan atau fasilitas yang diberikan, besaran pungutan, hingga jumlah batu bara yang diangkut melalui jalur tersebut.
“Disebutkan, batu bara yang akan didistribusikan atau diekspor membutuhkan jalur angkutan menuju dermaga. Karena itu, penyidik mencocokkan penggunaan fasilitas hauling dengan jumlah muatan batu bara untuk mengurai dugaan pungutan yang terjadi.
“Penyidik juga mendalami terkait dengan penyediaan fasilitas hauling itu seperti apa, pungutannya bagaimana”. Termasuk load atau jumlah batu bara yang sebenarnya itu berapa,” ucapnya.
KPK belum memastikan apakah Ahmad Ali akan kembali diperiksa untuk mendalami aliran dana tersebut. Mengingat, penyidik masih melihat kebutuhan pemeriksaan berdasarkan perkembangan perkara.
Tentu saja, nanti kita lihat perkembangannya karena kan sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang bersangkutan,” pungkas Budi.
Sekedar untuk diketahui kini Ahmad Ali menjabat sebagai Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) periode 2025–2030.
(IF/TR)














