Pejabat Bank BTN Karawang Jadi Tersangka Korupsi KPR Capai Ratusan Miliar

METROINDONEWS.COM, KARAWANG – Semua terjerat hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Tertuju pada  Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT. Bumi Arta Sedayu (BAS). Terbaru, penyidik menetapkan dua pejabat  Bank BTN Kantor Cabang Karawang sebagai tersangka, yakni BMY dan AA.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence itu kini mencapai tujuh orang.
BMY diketahui pernah menjabat sebagai Consumer Loan Unit Head Non Subsidized Bank BTN KC Karawang periode 2022-2025. Sementara AA pernah menjabat sebagai Deputy Branch Manager Business Bank BTN KC Karawang periode 2022-2023.

Dimana sebelumnya, Kejari Karawang telah menetapkan empat orang dari PT. BAS sebagai tersangka, yakni VY, HJ, OH dan HH. Kemudian. Bersama seorang pejabat  bank berinisial DMP juga ditetapkan sebagai tersangka. “Setelah penyidik menemukan dugaan aliran dana sebesar Rp.1,45 miliar dari HJ kepada DMP”.

Sedangkan dalam pengembangan terbaru, penyidik menduga BMY tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses persetujuan kredit. Dia turut diduga memerintahkan proses penginputan berkas permohonan kredit tetap dilanjutkan. Kendati, telah terdapat informasi mengenai kejanggalan dokumen calon debitur.
Sementara dari proses penyidikan, BMY diduga menerima uang sekitar Rp73 juta dari tersangka HH yang merupakan pihak PT. BAS.

“Mengingat, uang tersebut diduga diterima dalam rentang 2022 hingga 2024 melalui layanan dompet digital”. Disebut, AA diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya. Maka dia, diduga membiarkan adanya proses eskalasi dan pengambilan keputusan kredit di luar batas kewenangan.

AA juga diduga menerima uang dari tersangka HJ. Berdasarkan hasil penyidikan, uang yang telah terkonfirmasi diterima AA mencapai sedikitnya Rp. 20 juta dalam kurun 2022 hingga 2023. Dengan demikian, total uang yang telah dikonfirmasi penyidik diterima oleh BMY dan AA mencapai sekitar Rp93 juta.

Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama memaparkan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil penyidikan dan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, tim penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KPR pada PT. BAS,” ujarnya.

BMY dan AA kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung mulai 10 September hingga 30 September 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan penyaluran KPR Bank Himbara kepada PT. BAS untuk periode 2021 hingga 2024. Penyidik sebelumnya mengungkap dugaan manipulasi data, praktik pinjam nama atau joki, hingga dokumen persyaratan KPR yang diduga direkayasa.

Perkara tersebut juga telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang berdasarkan perhitungan BPK mencapai sekitar Rp. 237,07 miliar, dengan 445 debitur yang terkait dalam perkara tersebut.

Sedangkan dengan bertambahnya dua tersangka dari pihak bank, Kejari Karawang kini telah menjerat tiga pejabat Bank Himbara dan empat pihak PT. BAS dalam perkara tersebut. Untuk hal itu, Kejari Karawang memastikan penyidikan masih terus dikembangkan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

(HL/AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250