METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Terjerat perkara pidana, sosok Erick Soedjasa, buronan interpol asal Indonesia, akhirnya ditangkap pada Rabu (9/9). Dia merupakan salah satu tersangka dalam kasus penggelapan dana PT. Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI).
Erick ditangkap oleh tim penyidik Dittipideksus Bareskrim dan Divhubinter Polri ketika mendarat di Bandara Internasional Juanda Surabaya Jawa Timur.
Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Simanjuntak menngatakan Erick akhirnya ditangkap setelah pertama kali masuk Red Notice sejak Februari 2024 lalu. Setelah ditangkap, Ade menyebut Erick akan diproses hukum di Jakarta.
Setelah dilakukan upaya paksa penangkapan, selanjutnya tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri membawa tersangka dari Surabaya menuju Jakarta. Tak lain untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ade, Jumat (11/9).
Sementara Erick sendiri merupakan tersangka dalam kasus penggelapan dana dan penipuan di lingkungan PT. ASLI RI. Ade menjelaskan sejauh ini pihak kepolisian telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.
Ade menambahkan PT. ASLI RI merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang layanan sistem keamanan digital. Perusahaan ini memasarkan teknologi verifikasi sidik jari, pengenalan wajah (face recognition). Sampai dengan pemindaian iris mata kepada para klien mereka.

Pihak kepolisian menduga Erick terlibat dalam dugaan penipuan yang terjadi di perusahaan tersebut. Kasus ini sendiri dilaporkan telah membuat korban merugi hingga Rp. 37,4 miliar,” imbuhnya.
Sekedar untuk diketahui, sebelum kasus penipuan dan penggelapan dana kini melekat pada Erick Soedjasa. Karena tersangka dikenal sebagai seorang profesional di bidang teknologi digital.
(TIR/FH)














