METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Ketentuan dalam kegiatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan imbauan kepada perusahaan di wilayah Jakarta. Untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) pada (18/8).
Diamana himbauan tersebut ditujukan kepada perusahaan dalam rangka memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh. Tak lain untuk memperingati dan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) DKI Jakarta Nomor 26/SE/2026.
Dalam surat edaran tersebut, perusahaan di himbau memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaksanakan pekerjaan dari rumah pada 18 Agustus 2026.
Memberikan kesempatan kepada Pekerja/Buruh untuk melaksanakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH),” demikian bunyi ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Pelaksanaan WFH pada 18 Agustus 2026 tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing perusahaan.
Berarti penerapan WFH tidak serta-merta berlaku sama untuk seluruh jenis pekerjaan.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan perusahaan:
1. WFH dilaksanakan pada 18 Agustus 2026. Kendati tetap memperhatikan kebutuhan, sifat, serta jenis pekerjaan yang dijalankan di masing-masing perusahaan.
2. Perusahaan tetap wajib memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Penerapan WFH harus tetap memperhatikan produktivitas pekerja dan kelangsungan operasional perusahaan.
“Sehingga demikian, perusahaan perlu mengatur mekanisme kerja secara internal agar pemberian kesempatan WFH”. Tidak mengganggu kegiatan usaha maupun pelayanan kepada masyarakat.
Terutama khusus perusahaan atau unit usaha yang memiliki fungsi memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat. Pelaksanaan WFH perlu dilakukan dengan pengaturan khusus.
Perusahaan diimbau mengatur penugasan pekerja secara proporsional. Maka kebutuhan pelayanan kepada masyarakat tetap dapat terpenuhi.
Pengaturan tersebut diperlukan agar meskipun sebagian pekerja bekerja dari rumah, pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung secara optimal.
Pelaksanaan WFH juga perlu mempertimbangkan kondisi objektif masing-masing sektor usaha. Tentu saja dilakukan melalui mekanisme dan pengaturan internal perusahaan.
Dengan kata lain, keputusan teknis mengenai siapa saja yang dapat bekerja dari rumah dapat disesuaikan. Melalui karakteristik pekerjaan dan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.
Selain mengatur pelaksanaan kerja dari rumah, Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta juga meminta perusahaan untuk melaporkan pelaksanaan WFH pada 18 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam surat edaran, laporan pelaksanaan WFH disampaikan secara daring melalui tautan resmi yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Laporan tersebut disampaikan secara daring melalui tautan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” demikian bunyi keterangan dinas yang dikutif pada Senin (17/8).
Adapun tautan pelaporan yang tercantum dalam informasi tersebut adalah:
https://bit.ly/HUT81RI-DKI
Perusahaan yang menerapkan WFH diharapkan memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut. Tetap berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga produktivitas dan keberlangsungan kegiatan usaha.
(DSR/TR)














