MK: Penghinaan Presiden dan Wapres Diproses Hukum Bila Lapor Sendiri, Pihak Lain Tidak Berhak

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Keadilan makin jelas, Mahkamah Konstitusi (MK) merumuskan dugaan tindak pidana penghinaan. Hanya bisa diproses secara  hukum jika dilaporkan langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden.

Hal tersebut tertuang dalam putusan nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dibacakan, Rabu (12/8).

MK menerangkan Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK menyatakan tindak pidana terhadap kepala negara hanya bisa dilaporkan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Dimana bunyi, Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” tegas Suhartoyo.
Sementara, Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang 1 Tahun 2023 menyatakan bahwa: “Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Sedangkan dalam norma Pasal 220 ayat (2) menyatakan: “Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

Ketentuan tersebut membuka tafsir bahwa pihak yang dapat mengadukan tidak hanya Presiden atau Wakil Presiden. Mengingat karena frasa dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Lanjut Suhartoyo, MK menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma. Melalui penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Dengan demikian, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden atau Wapres atau dilakukan dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum. Hal ini menegaskan bahwa pengaduan tidak bisa dilakukan oleh keluarga hingga relawan,” ujarnya.

Penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan. Sekaligus pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri. Temtu saja mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

(IN/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250