Di Duga Rokok Ilegal Beredar Di Tambusai Utara, Nama polsek Di sebut, Negara Di Rugikan Miliaran.

METROINDONEWS.COM RIAU-Praktek peredaran Rokok Ilegal Masih Saja Merajalela dari perkotaan sampai ke daerah -daerah Pedalaman, walau pun sudah banyak kita lihat dan baca di berbagai media oline banyak nya penangkapan oknum mafia rokok Ilegal baik bersekala Kecil sampai besar. ( 12/8/2026).

Tapi aneh nya peredaran Rokok Ilegal Ini sepertinya sangat sulit di brantas pihak APH, seakan menjadi persoalan clasik yang gak pernah selesai sampai sekarang, entah karena pintarnya mafia rokok ilegal ini menghindar dari penangkapan APH atau memang benar isu – isu selama ini bahwa peredaran Rokok ilegal ini di bekingi oknum Pemerintah atau oknum penegak hukum karena ada setoran ????

Hal ini kami awak media temukan di daerah Rohul di jalan Tuanku Tambusai Tepatnya di Desa pagar Mayang kec.Tambusai Utara,

tidak sengaja kami melihat mobil van gren max berwarna putih dengan BM 8276 QM sedang membongkar kardus – kardus yang mencurigakan di sebuah toko grosir barang harian.

Karena penasaran kami mencoba mendatangi mobil tersebut, ternyata kecurigaan kami benar, yang mereka bongkar rokok dengan merk, BTTOMAN Bold yang kami duga Ilegal, karena informasi pita cukai rokok yang tertempel tidak sesuai jumlah nya dengan isi kemasan.

Kami juga bertanya ke pada warga sekitar siapa pemilik grosir barang harian tersebut, dari informasi yang kami dapatkan pemilik di duga bernama Ali.

Lalu kami bertanya ke pada sales mobil van gren max, dari mana Rokok – Rokok ini dan siapa pemilik nya ? Kami dari pekanbaru pak dan pemilik rokok ini bernama yogi ujarnya, kami di suruh menghubungi pemilik melalui nomor wats up yang di berikan, saat di hubungi nomor yang di berikan sales tersebut tidak aktiv, Tapi ada satu bahasa yang membuat kami terkejut sales mobil van gren max itu dengan santainya menyebutkan, kami sudah ada izin ke polsek tambusai utara ujarnya, terlepas benar atau salah nya pernyataan supir tersebut kami belum bisa memastikan.

Lantas kami menyuruh sales tersebut menghubungi kalau memang benar kegiatan peredaran rokok Ilegal ini ada hubungannya dengan oknum polsek Tambusai Utara, tak selang berapa lama kami di hubungi salah seorang yang mengaku oknum  polisi polsek tambusai utara, beliau membenarkan adanya peredaran Rokok tersebut, tapi beliau menyangkal tidak terlibat dan menyuruh menghubungi kanit res ujarnya.

Hal ini di buktikan dengan adanya bukti chat tim kami awak media melalui wast up ke pada oknum yang mengaku bertugas di polsek Tambusai Utara.

Kami juga telah mengkomfirmasi ke pada kapolsek Tambusai Utara Akp Heri yuliardi, S.Tr.K.,S.I.K.,M.H , beliau menyampaikan tidak pernah memberikan izin terhadap peredaran Rokok yang di duga Ilegal.

Dari pernyataan oknum yang mengaku polisi, berbanding terbalik dengan informasi yang kami dapatkan dari kapolsek Tambusai utara, mungkingkah ada oknum nakal di kepolisian yang bermain, dan tidak di ketahui oleh kapolsek ?

UUD yang di duga di langgar ;

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga paling lama 5 tahun, serta denda materiil bagi produsen, pengedar, penjual, maupun penadah rokok ilegal.

Dalam hukum kepabeanan dan cukai, istilah “penadah” (pihak yang membeli, menyimpan, atau memperoleh barang hasil kejahatan) secara spesifik dijerat lewat pasal kepemilikan dan penyimpanan barang kena cukai ilegal.

Pengedar, penjual, dan penadah rokok ilegal dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

UUD pembekap jika dari pihak APH ;

1. Aparat Penegak Hukum (APH) yang membekingi peredaran rokok ilegal dapat dijatuhi sanksi berlapis, mulai dari pidana cukai, pidana korupsi/suap, hingga pemecatan secara tidak hormat.

Tindakan membekingi bisnis ilegal merupakan pelanggaran berat karena menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara.Berikut adalah rincian undang-undang (UU) dan pasal yang dapat menjerat APH yang membekingi rokok ilegal:

Undang-Undang Cukai (Pidana Pokok)Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, keterlibatan dalam mengedarkan atau melindungi rokok ilegal dikenakan sanksi berikut:Pasal 54: Pihak yang menawarkan, menjual, atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai (polos) dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.

Pasal 56: Pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau memperoleh barang kena cukai dari hasil tindak pidana dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda materiil yang besar.

Pemberatan Hukum APH:

Jika tindak pidana kepabeanan atau cukai dilakukan oleh pejabat atau APH, ancaman hukuman pidana pokoknya ditambah 1/3 (sepertiga) lebih berat dari ketentuan standar.

2. Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Aparat yang membekingi bisnis ilegal biasanya menerima imbalan atau uang setoran (gratifikasi/suap). Hal ini diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:Pasal 5 & Pasal 12 (Suap/Gratifikasi): Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dipidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.

Penyalahgunaan Wewenang:

Tindakan mengamankan bisnis ilegal demi keuntungan pribadi masuk dalam kategori memperkaya diri sendiri yang merugikan perekonomian negara.

3. Sanksi Kode Etik dan Kedinasan (Pemberhentian)Selain hukuman kurungan penjara, oknum APH (Polri, TNI, atau Bea Cukai) yang terbukti membekingi rokok ilegal akan menghadapi sidang kode etik internal.

Sanksi Pemecatan:

Pelanggaran berat berupa tindak pidana berujung pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari keanggotaan/instansi.

Pencopotan Jabatan: Selama proses hukum berjalan, oknum tersebut akan langsung dinonaktifkan dari jabatannya.

Dari informasi di atas kami meminta kepada , kapolda Riau Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. Dan kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra,1 S.I.K., S.H., M.Si. untuk segera melakukan investigasi atas temuan kami awak media, jika terbukti benar toko grosir harian yang di duga milik ali tersebut penadah Rokok Ilegal dan ada oknum APH yang terlibat membekingi  maka harus di tindak tegas sesuai Hukum berlaku, kami yakin kapolres Rokan hulu tidak mau institusi yang beliau pimpin ada oknum – oknum polisi nakal yang terlibat dalam kegiatan Ilegal karena bisa mencoreng nama baik institusi kepolisian dan merugikan Negara.

Nb; kami juga memberikan Ruang untuk klarifikasi jika ada pihak yang di beritakan meminta hak jawab atas pemberitaan ini sesuai UUD Pers No 40 Tahun 1999.

Tim Investigasi

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250