METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Terlibat diganjar hukuman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, (Bank BJB), Senin (10/8).
Dimana KPK secara awal telah menetapkan status tersangka kepada lima orang, yakni Direktur Utama Bank BJB tahun 2019-Maret 2025, YR; Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB. Sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024, WH; Direktur PT. Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT AM, ID; Direktur PT WBSE, SHD. Bersama Komisaris PT CKSB, SJK.
Sementata dari kelima tersangka, KPK menahan empat orang yaitu WH, ID, SHD, dan SJK. Terhadap saudara YR meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini, karena kondisi sedang sakit,” jelas Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein pada konferensi pers, Senin (10/8). Taufik menjelaskan Bank BJB mengalokasikan dana untuk kebutuhan promosi umum dan produk bank sebanyak Rp. 801 miliar melalui Divisi Corporate Secretary pada 2021.
Dia menyebut sebanyak Rp410 miliar disetujui untuk ditempatkan pada pos iklan di media televisi, cetak, dan online. Melalui Pengadaan Jasa Agensi tahun 2021-2023. Disebutkan pada akhir tahun 2020, WH selaku Corporate Secretary. Memerintahkan saudara IM selaku Group Head Komunikasi Pemasaran dan saudara SON selaku Group Head Hubungan Masyarakat. Untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengakomodasi dan mengelola dana non-budgeter yang akan diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi tersebut,” kata Taufik.
WH turut memerintahkan kedua orang tersebut membuat dua kategori paket pengerjaan pengadaan jasa agensi, yakni di bawah Rp. 200 juta dan Rp. 200 juta sampai Rp1 miliar. Dengan tujuan agar dapat melakukan penunjukan langsung. Kemudian atas permintaan tersebut, kata Taufik, IM dan SON melaporkan kepada YR. IM dan SON kemudian menghubungi petinggi perusahaan yang pernah bekerja sama sebelumnya, yakni ID, SHD, dan SJK.
Dimana komunikasi tersebut terkait adanya kebutuhan PT. BJB untuk mengakomodasi permintaan dari pihak eksternal yang harus disiapkan melalui dana non-budgeter. Lanjut Taufik, menerangkan IM, SON, dan SJK diminta untuk menyiapkan dua perusahaan jasa agensi. Sehingga paket pekerjaan dapat dipecah kembali menjadi lebih banyak.
Selanjutnya, ID mendaftarkan PT AM dan PT CKM, SHD mendaftarkan PT. WBSE dan PT. BSCA, dan SJK mendaftarkan PT. CKSB dan PT. CKMB untuk menjadi agensi yang akan memperoleh pekerjaan pengadaan jasa tersebut,” tambahnya.
Menurut Taufik, terdapat empat pelanggaran dalam pengadaan tersebut. Pertama, Harga Perkiraan Sementara (HPS) pengadaan jasa agensi iklan bukan berupa nilai pekerjaan. Melainkan persentase fee agensi. Kedua, Divisi Corsec membuat Memo Permohonan Pengadaan Jasa Agensi kepada Divisi Umum yang berisi rekomendasi tiga calon penyedia dengan mengarahkan kepada salah satu penyedia jasa. Terus yang ketiga, Divisi Corsec membuat syarat evaluasi teknis setelah dilakukan pemasukan penawaran guna memenangkan penyedia tertentu.
Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan karena syarat pengadaan jasa agensi harus diinformasikan sebelum pemasukan penawaran. Divisi Corsec memerintahkan PanitKPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Iklan Bank BJB Rp. 410 Miliaria Pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia, yang mana hal ini tidak sesuai dengan aturan untuk soal pelanggaran yang keempat,” imbuhnya.
(KB/TR)














