Tiga Kali Mangkir, KPK Minta Rudy Tanoe Kooperatif

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Jalan proses keadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisaris Utama PT. Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT. Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe. Diminta untuk bersikap kooperatif setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH).
Rudy Tanoe diketahui tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada 14 Agustus 2025, 28 November 2025, dan kembali absen pada 6 Agustus 2026. KPK berharap tidak ada lagi penundaan agar proses penyidikan dapat berjalan sesuai rencana.

“Dalam kesempatan ini, KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk memenuhi panggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutif Jum’at (7/8).

Menurut dia, penyidik tidak ingin proses penanganan perkara menjadi berlarut-larut hanya karena pemeriksaan terus dijadwalkan ulang.
“Jangan sampai penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan,” sebutnya.

Budi mengungkap penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan langkah hukum berikutnya apabila Rudy Tanoe kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun, keputusan tersebut akan diambil berdasarkan pertimbangan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tentunya penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang apakah kemudian kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan,” jelasnya.

Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) beras bagi keluarga penerima manfaat PKH di Kementerian Sosial pada periode 2020–2021.

“Lalu KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut pada 19 Agustus 2025 dengan menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka”. Dugaan korupsi itu diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 200 miliar.

Berdasarkan rekapan pernyataan KPK, tiga tersangka dalam perkara tersebut adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe. Kemudian, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto. Betsama mantan Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker. Selain itu, PT. Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK.

(ANT/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250