METROINDONEWS.COM, JAMBI – Kasus dalam tugas, Polda Jambi menyampaikan komitmennya dalam menjaga integritas proses penerimaan anggota Polri. Dengan menindak tegas dugaan kasus penipuan rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026. Karena diduga telah melibatkan dua personel Polda Jambi, yakni Briptu MD dan Bripda Y.
“Sementara pengaduan terkait dugaan penipuan tersebut diterima Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi pada 3 Agustus 2026 lalu. Kemudian berdasarkan pendataan sementara, terdapat 12 orang korban yang berasal dari masyarakat maupun anggota Polri. Sementara itu, total kerugian materiil masih dalam proses pendataan oleh tim Bidpropam Polda Jambi.
Sedangkan modus yang diduga dilakukan oleh kedua terduga pelanggar adalah menjanjikan kelulusan. Terhadap peserta seleksi calon anggota Polri dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan.
“Usai kejadian tersebut, Briptu MD dan Bripda Y telah diamankan oleh Bidpropam Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaa kode etik profesi Polri”. Secara paralel, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua pelaku.
Dimana kedua personel tersebut diduga melanggar Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Polda Jambi mengungkap akan menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran”. Tentu saja baik melalui mekanisme disiplin, kode etik profesi maupun proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan institusinya tidak memberikan toleransi. Terhadap setiap bentuk penyimpangan yang mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya dalam proses penerimaan anggota Polri.
Ditambahakan, Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan dan tuntas. Terhadap kedua personel yang diduga terlibat telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Bidpropam. Untuk aspek pidananya ditangani Ditreskrimum Polda Jambi secara paralel,” kata Erlan, dikutif Jum’at (7/8).
Selanjutnya, dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak mana pun yang mengaku. Dapat meloloskan peserta seleksi menjadi anggota Polri dengan imbalan sejumlah uang.
Seluruh proses rekrutmen anggota Polri dilaksanakan berdasarkan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis). Tidak ada seorang pun yang dapat menjamin kelulusan di luar mekanisme yang telah ditetapkan,” ucap Erlan menegaskan.
(KJ/SP)














