Kasus KPP Banjarmasin Penggeledahan di Bandung dan Tangerang, KPK Sita 150.000 US

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Korupsi ladang subur, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai senilai 150.000 dolar AS dari penggeledahan di dua lokasi. Terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan sebanyak 110.000 dolar AS dari total uang tunai yang disita tersebut berasal dari penggeledahan terhadap petugas pajak di Bandung, Jawa Barat.

Dimana pada pekan lalu, kata dia, penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di salah satu fiskus atau petugas pajak yang berlokasi di wilayah Bandung. Sedangkan dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai 110.000 dolar AS,” terang Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutif pada Kamis (6/8). Untuk uang 40.000 dolar AS, katanya, disita KPK dari petugas pajak di Tangerang, Banten.

Lanjut Budi, hari ini penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang dan mendapatkan barang bukti uang tunai senilai 40.000 dolar AS.

Penyidik KPK ke depannya akan mendalami barang bukti 150.000 dolar AS tersebut.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin,” jelasnya.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Mulyono Purno Wijoyo, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT. Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor. Sebagai tersangka dugaan suap terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit.

KPK menegaskan perkara tersebut berawal dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin. Menerima permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti.

Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp. 49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp.1,14 miliar. Dengan demikian sehingga nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp. 48,3 miliar.

(ANT/TR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250