KPK: Pertajam Transaksi Jual Beli Tanah Melibatkan Politisi Gerindra Anwar Sadad

METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Korupsi merupakan kejahatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan transaksi jual beli tanah yang melibatkan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Anwar Sadad. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi Achmad Hadi Fauzan (swasta), Selasa (4/8) yang lalu.

Sehingga, KPK menduga transaksi jual beli tanah itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah. Ditujukan untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Melalui kehadiran saksi, maka penyidik meminta keterangan terkait jual-beli aset dalam bentuk tanah dengan tersangka AS (Anwar Sadad),” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (5/8).

KPK belum melakukan penahanan terhadap Anwar Sadad. Tindak pidana diduga dilakukan saat yang bersangkutan ketika menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024.

Kendati KPK seharusnya memeriksa anak Anwar Sadad yang bernama Muhammad Haykal Ismail Sadad dalam pemeriksaan Selasa kemarin. Namun, yang bersangkutan mangkir.

Lanjut Budi mengatakan penyidik masih menunggu konfirmasi alasan ketidakhadiran Haykal Ismail Sadad dan akan mempertimbangkan pemanggilan ulang.

Tentu saja, keterangan setiap saksi pada prinsipnya dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti dalam pengungkapan perkara,” sebut Budi.

Sebelumnya, KPK telah menahan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Moch. Mahrus, dalam kasus suap pengurusan dana hibah pada 28 Juli 2026 lalu.

“Karena Mahrus merupakan pihak pengelola dana hibah Pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo”. Dia berperan sebagai pemberi suap kepada tersangka Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024.

Mahrus diduga telah memberikan uang suap sejumlah Rp. 1,5 miliar dan emas seberat 1 kilogram kepada Anwar Sadad yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi XIII DPR Fraksi Partai Gerindra.

Selain yang dimaksut Mahrus, turut membayarkan pelunasan satu unit rumah di Surabaya serta biaya pendirian usaha Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) kepada Anwar Sadad.

Hal tersebut dilakukan, melalui perantara Bambang Gatut Setyawan agar mendapatkan dana hibah Pokmas sebesar Rp. 83,4 miliar.
Agar dapat diketahui, Mahrus merupakan satu dari sepuluh tersangka selaku pemberi suap pada klaster penerima Anwar Sadad dan Bambang Gatut Setyawan.

(NA/FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250