METROINDONEWS.COM, JAKARTA – Kembali tunjukan taring, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023. Ketiganya adalah Dian Rachmawan (DR) selaku Direktur Enterprise & Business Service PT. Telkom periode 2017–2019. Weriza (WER) selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT. Telkom periode 2012–2020. Beserta Elvizar (EL), mantan pegawai PT. Telkom sekaligus pemilik PT. Pasifik Cipta Solusi (PT
PCS).
Dimana usai melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Maka KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dikutif pada Rabu (5/8)
Lebih jauh, Achmad membeberkan PT. Pertamina dan PT. Telkom menjalin Head of Agreement mengenai digitalisasi SPBU pada 2018 dengan nilai proyek maksimal Rp. 3,6 triliun atau Rp15,25 per liter. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Mas’ud Khamid selaku Direktur Pemasaran Retail PT. Pertamina periode 2018–2020 bersama Dian Rachmawan.
Namun, sebelum dilakukan pengadaan di PT. Telkom, pada September 2018 yang lalu, DR bertemu dengan sejumlah calon vendor pengadaan digitalisasi SPBU. Sehubungan dengan kebutuhan electronic data capture (EDC) yang dapat memfasilitasi pembayaran nontunai dan automatic tank gauge (ATG). Berupa alat yang dipasang untuk mengukur volume BBM dalam tangki secara otomatis dan mengirimkan informasi ke data center,” sebut Achmad.
Berdasarkan hal tersebut, maka terdapat dua calon perusahaan untuk menangani pengadaan EDC, yakni PT. Pasifik Cipta Solusi (PT. PCS) dan PT. Andhiaksa Solusi Komputindo (PT. ASK).
Dia lantas menyebut Dian Rachmawan secara tidak langsung mengarahkan agar pengadaan EDC dilaksanakan oleh PT. ASK. Tetapi di sisi lain malah justru, Elvizar diduga lebih dahulu melakukan pengondisian dengan melobi direksi PT. Telkom dan anak perusahaannya agar PT. PCS ditunjuk sebagai vendor penyedia EDC.
“Sehingga melalui arahan Weriza, Elvizar diduga telah memberikan uang sebesar Rp. 2 miliar kepada PT. ASK”. Bertujuan agar mengundurkan diri sebagai kandidat pengadaan EDC. Selanjutnya, pada tahap pelaksanaan pengadaan EDC, EL kemudian diduga mengganti perangkat EDC merek PAX A920 menjadi Z90 yang memiliki spesifikasi lebih rendah. Tak lain agar perubahan tersebut disetujui. EL juga diduga turut memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada pihak PT. Telkom dan PT. PINS,” pungkas Achmad.
(KBR/TR)














