METROINDONEWS.COM, BANDUNG – Garang dalam kandang, sosok pemuda berinisial AR (22) diamankan polisi setelah diduga sengaja membakar sepeda motornya sendiri. Sehingga memicu kebakaran yang menghanguskan tiga rumah di Jalan Cirangrang Dalam Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung, dikutif pada Rabu (5/8).
Peristiwa tersebut diduga dipicu rasa kesal pelaku setelah dimarahi orang tuanya dan keinginannya tidak dipenuhi. Sementara kobaran api dari motor yang dibakar di dalam rumah. Kemudian merembet hingga melalap tiga rumah bedeng di sekitar lokasi.
Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Kurniawan mengungkapkan, kejadian bermula ketika pelaku dimarahi orang tuanya sekitar pukul 10.00 WIB waktu setempat.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku kembali ke rumah dalam kondisi emosi.
Datang langsung, dia marah-marah, memecahkan kaca, genting, lalu membakar motor miliknya yang ada di TKP,” jelas Kurniawan.
“Sehingga api dari kendaraan yang dibakar itu dengan cepat membesar dan merembet ke bangunan di sekitarnya, hingga menyebabkan tiga rumah terbakar”.
Melalui hasil penyelidikan di lapangan, diduga ada unsur kesengajaan oleh pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lanjut Kurniawan, motif pelaku diduga karena merasa kecewa dan kesal terhadap keluarganya.
Sedangkan, Polisi menyebut pelaku merasa diabaikan oleh orang tuanya setelah keinginannya tidak dipenuhi. “Motifnya, merasa kesal karena dibiarkan oleh keluarga ataupun orang tuanya”. Lantas melakukan perbuatan tersebut. Ada keinginan yang tidak dipenuhi,” ucapnya.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, ayah pelaku mengalami luka bakar pada bagian tangan. Namun telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bandung Kiwari.
Dalam kasus tetsebut, polisi masih menghitung besaran kerugian materi akibat kebakaran tersebut. Karena perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran. Terancam dengan hukumann pidana maksimal 12 tahun penjara.
(SC/RS)














