METROINDONEWS.COM, SERANG – Sangsi karena berulah, seiingga Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten menjatuhkan sanksi disiplin kepada empat aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat praktik Pungutan Liar (Pungli). Kemudian BKD memecat satu ASN yang berperan sebagai aktor utama, sedangkan tiga ASN lainnya menerima sanksi disiplin tingkat sedang.
Menurut Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, keempat ASN tersebut merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Banten,” ujarnya.
“Disebutkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Banten tetapi di Unit Pelaksana Teknis (UPT),” kata Ai, dikutif pada Rabu (5/8).
“Kemudian, BKD menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK)”. Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri kepada aktor utama pungli.
Kendati, tiga ASN lain yang membantu praktik tersebut menerima hukuman disiplin tingkat sedang”. Berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25 persen. Satu ASN menjalani pemotongan selama enam bulan, sedangkan dua ASN lainnya selama sembilan bulan.
Dia mengatakan, hasil investigasi menemukan aktor utama meminta uang kepada sejumlah PPPK dengan dalih sebagai bentuk balas jasa. Tiga ASN lainnya memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan praktik tersebut.
Dalam bentuk ada yang membantu memanggil, ada yang membantu mencarikan pinjaman uang juga ke Bank Banten. Perannya berbeda-beda tiga orang. Yang satu lagi ini dia membantu dalam penyelesaian input E-Kinerja, lalu menerima imbalan dari kegiatan itu,” kata Ai.
Praktik pungli, lanjut dia, sudah berlangsung sekitar tiga hingga empat bulan sepanjang 2025. BKD baru menjatuhkan sanksi tahun ini karena proses pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan bukti membutuhkan waktu.
Persoalan ini pada intinya, ada beberapa pegawai PPPK yang diminta uang oleh yang bersangkutan,” ungkapnya.
Selain kasus pungli, BKD juga memproses pemberhentian guru PPPK SMAN 4 Kota Serang, Hidayatullah, yang tersandung kasus kekerasan seksual terhadap siswanya.
Ai menjelaskan, pengadilan telah menyatakan Hidayatullah bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Setelah menerima putusan tersebut, Pemprov Banten kembali mengusulkan pemberhentian Hidayatullah sebagai PPPK kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN),” pungkasnya.
(BN/IRS)














