METROINDONEWS.COM, TANA TORAJA – Tak layak dilakukan Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan, Naomi, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Setelah dia, sebelumnya melarang seorang siswi mengenakan hijab di sekolah.
Permintaan maaf disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Dinas Pendidikan Tana Toraja, dikutif para Saptu (1/8)). Hal tersebut dilakukan usai pertemuan dengan Dinas Pendidikan, MUI, FKUB, orang tua, dan siswa.
Naomi mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut. Sementara Kepala Dinas Pendidikan Andarias Lebang menegaskan permintaan maaf tidak menghentikan proses pemeriksaan, dan yang bersangkutan tetap diproses sesuai aturan kepegawaian.
MUI dan FKUB mengapresiasi langkah tersebut serta berharap kejadian serupa tidak terulang. Sehingga MUI lanjut menegaskan sekolah harus menghormati keberagaman. Menjamin kebebasan beragama, dan menciptakan lingkungan belajar yang aman tanpa perundungan.
Salah seorang orang tua siswi berinisial MS mengaku persoalan ini telah terjadi selama beberapa bulan terakhir. Puncaknya, pada Senin (27/7) lalu, dimana tujuh siswi yang tetap menggunakan jilbab. Jembali diminta melepas jilbab mereka usai pelaksanaan upacara bendera.
Tidak terima diminta melepas jilbab, para siswi itu pun mengadu kepada orang tua mereka. Ironisnya, para siswi tersebut bahkan diancam dilarang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler berupa gerak jalan. Dalam rangka perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia Agustus mendatang.
Sehingga keesokan harinya, sejumlah orang tua siswi pun mendatangi sekolah dan meminta penjelasan dari pihak sekolah. Dalam pertemuan itu kepala sekolah malah menyampaikan bahwa SMP Negeri 2 Bonggakaradeng merupakan sekolah negeri, bukan madrasah.
“Dia bilang ini sekolah negeri,” kata MS, Rabu (29/7).
Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Naomi, membantah telah melarang penggunaan jilbab bagi siswi muslim. Menurutnya, ucapan yang dipersoalkan orang tua bukan merupakan sebuah larangan, melainkan hanya candaan.
(BP/SL)














